Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

TIDAR Lampung Luncurkan Program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat
Lampungpro.co, 28-Sep-2026

Sandy 214

Share

Ketua Bidang Hukum PD TIDAR Lampung, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Organisasi kepemudaan Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Lampung melalui Bidang Hukum resmi meluncurkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu secara ekonomi.

Program tersebut dihadirkan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk memperoleh pendampingan dan perlindungan hukum.

Ketua Bidang Hukum PD TIDAR Lampung, Satrya Surya Pratama, mengatakan program tersebut merupakan bentuk komitmen TIDAR dalam menghadirkan layanan hukum yang dapat diakses masyarakat secara inklusif.

“Keadilan adalah hak setiap warga negara. Tidak boleh ada yang terpinggirkan hanya karena keterbatasan ekonomi,” kata Satrya, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, program bantuan hukum tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang mengatur hak warga negara untuk mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum.

Layanan yang disediakan cukup beragam, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan perkara melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, pembuatan dokumen hukum, mediasi dan negosiasi, hingga penyuluhan hukum bagi masyarakat.

Adapun perkara yang dapat dikonsultasikan maupun ditangani meliputi persoalan perdata dan pidana, sengketa tanah, wanprestasi, utang piutang, penipuan, penggelapan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persoalan ketenagakerjaan, serta berbagai sengketa yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat.

Untuk memperoleh layanan tersebut, pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu secara ekonomi, serta mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH Pesenggiri Lampung.

Pemohon juga diwajibkan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi dan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan.

Setiap permohonan nantinya akan melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kelayakan untuk memastikan bantuan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun konsultasi terkait program bantuan hukum tersebut dapat menghubungi layanan Telepon/WhatsApp di nomor 0822 8183 3899 atau melalui akun Instagram resmi @TIDAR.Lampung.

Melalui program ini, TIDAR Lampung berharap semakin banyak masyarakat, khususnya kelompok tidak mampu, mendapatkan akses terhadap pendampingan hukum serta memperoleh kepastian dan perlindungan atas hak-haknya. (***)
Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved