TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Tiga warga Kampung Sido Makmur, Kecamatan Penawartama, Tukang Bawang dibekuk jajaran Polsek Penawartama Polres Tulang Bawang karena melakukan tindak pidana spesialis pencurian kabel listrik milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) di wilayah Tulang Bawang. Ada pun ketiganya ditangkap dengan peranan yang berbeda-beda, dimana dua pelaku PR (37) dan SU (25), sedangkan satu lainnya JS (40) sebagai penadah.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan mengatakan, ketiganga ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, Kamis (26/11/2020) di rumah masing-masing. Pelaku pertama yang berhasil ditangkap PR sekitar pukul 08.00 WIB.
"Dari keterangan PR didapat bahwa, dia ini tidak bekerja sendirian. Melainkan bersama SU yang berhasil dibekuk pukul 17.00 WIB, selang satu jam kemudian, kami membekuk JS yang merupakan penadah dan membeli tkmah kabel hasil curian. Saat ditangkap, mereka ini tanpa perlawanan dikediamannya masing-masing," kata Iptu Timur Irawan dalam keterangannya, Sabtu (28/11/2020).
Aksi keduanya ini, baru diketahui saat ada salah satu warga bernama Wahyudi (31) yang karyawan PLN, yang melaporkan hal ini ke Mapolsek Penawartama. Saat itu pada Senin (26/10/2020) lalu, Wahyudi mendapat laporan dari saksi bernama Kuswarahadi. Kemudian mereka langsung mengecek lokasi pencurian yang berada di Jalan Lintas Rawa Pitu KM 17, Kampung Sidoharjo.
"Setibanya di lokasi, mereka mendapati bahwa kabel jaringan tegangan menengah milik PLN yang belum teraliri arus listrik ini sudah putus dan hilang. Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bisa tertangkap satu bulan kemudian," ujar Timur Irawan.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku ini, keduanya mengambil kabel tersebut dengan cara memanjat tiang listrik, lalu mengambil kabel dengan cara dipotong menggunakan gergaji besi. Setelah kabel terpotong, kemudian kabel tersebut dibawa ke kebun karet yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi untuk dibuang kulitnya dan berhasil terkumpul 180 Kg aluminium.
"Kemudian aluminium yang berhasil dikumpulkan itu, dijual kepada JS senilai Rp1,8 juta perkilo. Setelah itu JS membawa barang tersebut ke rumahnya, dengan menggunakan mobil pikap warna hitam bernomor polisi BE 8492 SY. Akibat peristiwa itu PLN mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp180 juta," jelas Timur Irawan.
Hingga kini ketiganya masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Penawartama. Akibat perbuatannya ini, PR dan SU dijerat dengan Pasal KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara JS dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (PRO3)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3982
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia