PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kasat Lantas Polres Pringsewu mengatakan siap mendukung dan menindaklanjuti rencana Polda Lampung kembali memberlakukan tilang manual bagi pelanggar lalu lintas. Menurut Kasat Lantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, pihaknya mendukung sepenuhnya dan menindaklanjuti apa yang menjadi perintah dan kebijakan pimpinan.
Apalagi demi kebaikan dan keselamatan masyarakat, mencegah, dan meminimalisir kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. "Adanya moratorium tilang manual selama ini apalagi di Pringsewu belum tersedia tilang elektronik atau ETLE, tentunya berpengaruh terhadap tingkat kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Hasil analisa dan evaluasi terjadi peningkatan jumlah kejadian dan korban kecelakaan lalu lintas di Pringsewu," kata AKP Khoirul Bahri, Kamis (26/1/2023).
Mwnurut AKP Khoirul Bahri hingga kini di Pringsewu belum diberlakukan tilang manual. Bila ditemukan pelanggaran di jalan akan dilakukan penindakan berupa teguran dan edukasi terhadap pelanggar agar berlalu lintas dengan tertib dan aman. Berbagai penindakan dan edukasi oleh Satlantas Pringsewu guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, menyebutkan dalam waktu dekat kembali memberlakukan penindakan langsung (tilang) manual terhadap para pengendara yang melanggar lalu lintas. Direktur lalu lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Medyanta mengatakan, penilangan tersebut akan dilakukan secara selektif prioritas.
"Selektif prioritas ini maksudnya yang kasat mata, berdampak mengakibatkan kecelakaan dan fatalitas, artinya kecelakaan itu mengakibatkan adanya korban," ujar Medyanta, Rabu (25/1/2023).
Dia mengungkapkan, penilangan tersebut merupakan permintaan masyarakat. Sebab, sejak tilang manual diberhentikan banyak pengendara melanggar lalu lintas. "Secara pusatnya belum (berlaku), karena permintaan dari masyarakat juga. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi dan polisi kenapa nggak, atau kurang menindak," ucap Kombes Medyanta.
Selain tilang manual, nantinya penilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga masih tetap diberlakukan. Sebagai informasi, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa polisi lalu lintas dilarang untuk menilang secara manual per 18 Oktober 2022.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tertanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Isi poin lima yakni, penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun, hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas. (***)
Editor:Laporan:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia