BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Tim kuasa hukum Herman HN-Sutono, Resmen Kadafi mengatakan, tidak mau berandai-andai apabila Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dismissal atau gugatan yang diajukan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar dalam persidangan. "Kita tidak mau berandai-andai, kita menyakini bahwa MK melihat secara komprehensip bahwa laporan ini menjadi perhatian khusus," kata dia, Rabu (25/7/2018).
Berikan Komentar
Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...
16672
Lampung Selatan
2228
Kominfo Lampung
1240
Advetorial
2274
11655
28-Mar-2026
143
26-Mar-2026
145
26-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia