BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Lampung menggelar sidang adopsi anak. Sidang membahas permohonan dua pemohon yakni Irwansyah dan Ratna Kartika warga Bandar Lampung dan Agus Kesuma Agung dan Amilda Apriyani dari Kotabumi, Lampung Utara.
Pada sidang tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni, mengatakan adopsi atau pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Proses adopsi anak membutuhkan waktu yang cukup panjang, terlebih bila status pengadopsi pasangan warga negara asing (WNA).
"Jangan sampai kasus sepeti Angeline di Bali yang orang tuanya WNA kembali terjadi. Ini menunjukkan selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara benar tata cara mengadopsi anak," kata Sumarju pada sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Lampung di Hotel Batiqa Bandar Lampung, Kamis (13/7/2017).
Adopsi legal, kata Sumarju, harus berdasarkan putusan dan penetapan pengadilan. "Sebenarnya, adopsi merupakan salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan sosial anak. Bentuknya dengan meyelenggarakan usaha penyantunan, perawatan, perlindungan, pengentasan anak terlantar dan pengangkatan anak," kata Sumarju Saeni.
Untuk itu, ada empat prinsip dasar pengangkatan anak. Pertama, adopsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, adopsi tidak memutuskan hubungan darah antar anak yang diangkat dengan orang tua kandung.
Ketiga, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Jika calon orang tua anak berbeda agama antar suami dan istri, calon orang tua tersebut tidak dapat melakukan pengangkatan anak. Keempat, pengangkatan anak oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimatum remidium).
Adopsi anak mengacu pada Peraturan pemerintah RI Nomor :54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP tersebut mengatur tentang jenis, syarat, tata cara, bimbingan, pengawasan, dan pelaporan pengangkatan anak.
Ketentuan itu dikeluarkan Kementerian Sosial pada Oktober 2005. Aturan itu menjelaskan bahwa Tim PIPA dibentuk untuk memberikan pertimbangan atas perizinan permohonan pengangkatan anak yang diajukan. Tugasnya, memberikan penelaahan dan penelitian terhadap permohonan izin yang diajukan, sehingga keputusan memiliki dasar yang kuat sebelum diajukan ke pengadilan negeri. (PRO1)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
19496
Bandar Lampung
9949
Gerbang Sumatera
5137
Lampung Barat
4514
Gerbang Sumatera
3863
118
11-Apr-2025
517
10-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia