Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tim PIPA Lampung Gelar Sidang Adopsi Anak dari Dua Pemohon
Lampungpro.co, 13-Jul-2017

Amiruddin Sormin 2226

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Dinas Sosial Provinsi Lampung melalui Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Lampung menggelar sidang adopsi anak. Sidang membahas permohonan dua pemohon yakni Irwansyah dan Ratna Kartika warga Bandar Lampung dan Agus Kesuma Agung dan Amilda Apriyani dari Kotabumi, Lampung Utara.

Pada sidang tersebut, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Sumarju Saeni, mengatakan adopsi atau pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak. Proses adopsi anak membutuhkan waktu yang cukup panjang, terlebih bila status pengadopsi pasangan warga negara asing (WNA).

"Jangan sampai kasus sepeti Angeline di Bali yang orang tuanya WNA kembali terjadi. Ini menunjukkan selama ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara benar tata cara mengadopsi anak," kata Sumarju pada sidang Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA) Provinsi Lampung di Hotel Batiqa Bandar Lampung, Kamis (13/7/2017).

Adopsi legal, kata Sumarju, harus berdasarkan putusan dan penetapan pengadilan. "Sebenarnya, adopsi merupakan salah satu upaya mewujudkan kesejahteraan sosial anak. Bentuknya dengan meyelenggarakan usaha penyantunan, perawatan, perlindungan, pengentasan anak terlantar dan pengangkatan anak," kata Sumarju Saeni.

Untuk itu, ada empat prinsip dasar pengangkatan anak. Pertama, adopsi hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, adopsi tidak memutuskan hubungan darah antar anak yang diangkat dengan orang tua kandung.

Ketiga, calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat. Jika calon orang tua anak berbeda agama antar suami dan istri, calon orang tua tersebut tidak dapat melakukan pengangkatan anak. Keempat, pengangkatan anak oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir (ultimatum remidium).

Adopsi anak mengacu pada Peraturan pemerintah RI Nomor :54/2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. PP tersebut mengatur tentang jenis, syarat, tata cara, bimbingan, pengawasan, dan pelaporan pengangkatan anak.

Ketentuan itu dikeluarkan Kementerian Sosial pada Oktober 2005. Aturan itu menjelaskan bahwa Tim PIPA dibentuk untuk memberikan pertimbangan atas perizinan permohonan pengangkatan anak yang diajukan. Tugasnya, memberikan penelaahan dan penelitian terhadap permohonan izin yang diajukan, sehingga keputusan memiliki dasar yang kuat sebelum diajukan ke pengadilan negeri. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19496


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved