Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tinggalkan Surat Wasiat, Ibu di Sukadana Lampung Timur Buang Bayi Baru Lahir
Lampungpro.co, 13-Feb-2024

Amiruddin Sormin 377

Share

Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur bersama LT tersangka pembuang bayi di Mapolres. LAMPUNGPRO.CO

SUKADANA (Lampungpro.co): Pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menduga ada motif depresi mendorong seorang wanita, nekat membuang bayi yang baru dilahirkan. Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, menjelaskan penemuan bayi perempuan terjadi pada Kamis (8/2/2024) memasuki babak baru.

"Pada Senin (12/2/2024) malam, warga masyarakat di wilayah Kecamatan Sukadana, menyerahkan seorang wanita yang diduga merupakan ibu kandung, dari bayi perempuan, yang ditemukan di salah satu rumah warga, pada Kamis (8/2/2024)," kata Iptu Johanes EP, Selasa (13/2/2024).

Ibu berinisial LT (34) warga Kecamatan Sukadana ini, diketahui warga mendatangi rumah, yang menjadi lokasi tempatnya menaruh bayi perempuan yang baru dilahirkannya. Dalam keterangannya, wanita berinisial LT ini, merasa depresi, akibat persoalan kesulitan perekonomian. Kemudian, dugaan tekanan psikologis dari suaminya, yang tidak berkenan jika memiliki anak perempuan.

"Menurut pengakuan wanita tersebut, suaminya tidak segan-segan membunuh bayinya, jika lahir dengan jenis kelamin perempuan," ujar Johanes.

Oleh karena itu, setelah melahirkan secara mandiri di rumahnya, pada Kamis malam (8/2/2024), LT segera membawa bayi perempuannya dan meninggalkannya di salah satu rumah warga. Bayi perempuan tersebut kemudian ditemukan warga, dalam kondisi di bungkus kain, dengan keadaan ari-ari masih menempel, di belakang salah satu warung warga, pada Kamis (8/2/2024).

Di dekat bayi tersebut, warga juga menemukan selembar kertas berisi tulisan : nama dan waktu bayi tersebut dilahirkan, yaitu Dea Ayu Fata Marimba (lahir, Rabu 7 Februari 2024, pukul 22.30 WIB). Pada kertas tersebut, juga terdapat pesan yang berisi, "Tolong jaga dan rawat, bagi yang mengadopsi, kami tidak mampu menghidupinya. Tolong kalau bisa rawat sampai tiga tahun, saya akan kembali mengambilnya."

"Setelah sempat mendapatkan pemeriksaan medis, bayi perempuan tersebut, rencananya akan diadopsi oleh salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Sukadana," tambahnya.

Pihak Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, hingga kini masih terus melakukan proses penyelidikan dan pengembangan. Tujuannya, untuk menindaklanjuti kasus tersebut. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved