Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tingkatkan Kesejahteraan Petani, Pemkab Mesuji Wajibkan PNS Beli Beras Lokal
Lampungpro.co, 15-Feb-2018

Lukman Hakim 837

Share

Berita Lampung, Portal Berita Lampung, Berita Lampung Terkini, Berita Daerah Lampung, Web Berita Lampung, Berita Nasional Terkini, Berita Kuliner, Berita Kuliner Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Portal Berita Pariwisata Lampung, Portal Berita Pariwisata Nasional, Portal Berita HPN, Portal Berita Asian Games

MESUJI (Lampungpro.com): Pemerintah Kabupaten Mesuji membuat terobosan untuk mensejahterakan para petani di Daerahnya. Melalui surat edaran nomor: 04/IV.01/MSJ/2018, Bupati Mesuji Khamami mewajibkan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungannya untuk membeli dan mengkonsumsi beras lokal produksi petani Mesuji.

Bupati Khamami mengatakan edaran tersebut dilakukannya dalam rangka menjaga kestabilan harga beras di Kabupaten Mesuji, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mendukung daya saing produk lokal Mesuji.

Selain PNS, imbauan tersebut juga diperuntukkan bagi pimpinan/anggota DPRD, kepala sekolah, guru, puskesmas, kepala desa, BPD, perangkat desa, dan staf non-PNS se-Kabupaten Mesuji. Seperti diketahui, di Kabupaten Mesuji terdapat 2.201 PNS, 35 anggota DPRD, 105 kepala desa, 1.098 tenaga honor, 1.156 guru honor, serta 3.580 perangkat desa, BPD, RK, RT, dan Linmas.

Dalam penyediaan stok berasnya, Pemkab Mesuji bekerjasama dengan�Rice Milling Plant�(RMP) Mesuji Timur. Sedangkan untuk mekanisme pembelian yaitu melalui pemotongan gaji yang dibayarkan pada minggu pertama setiap bulannya oleh bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah dan disetorkan kepada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Mesuji.

Sesuai edaran itu, besaran ukuran beras yang dibeli bervariasi mulai dari beras ukuran 20 kg per bulan bagi Bupati, Wakil Bupati, pimpinan/anggota DPRD, dan pejabat eselon II, serta beras ukuran 15 kg per bulan bagi pejabat eselon III. Sedangkan bagi pejabat eselon IV, kepala sekolah, guru, puskesmas, kepala desa, BPD, perangkat desa, dan staf PNS/non-PNS sebesar 10 kg per bulan.

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4139


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved