PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kerap menipu seorang ibu rumah tangga asal Pringsewu berinisial M (56) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu Kamis (19/1/2023). Berdasarkan informasi, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap menipu para korban yang mayoritas berprofesi sebagai pedagang sembako.
Modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban.
Awalnya dibayar tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang diambilnya. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.
Salah satu korban penipuan asal Kecamatan Gadingrejo Sarminah (70) mengatakan tadinya dia berharap uang Rp58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan. "Namun M tidak ada itikad baik jadi diproses secara hukum," kata dia.
Dia juga menambahkan atas nama pribadi dan temen temen korban penipuan mengucapkan terima kasih kepada Polres Pringsewu yang bekerja keras hingga pelaku dapat ditangkap. Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/1/23) membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.
Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis (19/1/2023) pukul 01.00 WIB dinihari saat berada di rumah salah satu rekannya di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu.
"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Sabtu (21/1/2023) siang.
Pena6 M, kata kasat, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada Polisi beberapa waktu lalu. "Penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang disampaikan para korban," terangnya.
Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. "Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan," ungkapnya.
Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. "Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun," kata Kasat Reskrim. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2440
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia