Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tipu Puluhan Pedagang Sembako hingga Rugi Puluhan Juta, Polisi Ringkus Wanita Asal Pringsewu ini
Lampungpro.co, 21-Jan-2023

Amiruddin Sormin 5765

Share

Pelaku penipuan M saat diperiksa di Mapolres Pringsewu. LAMPUNGPRO.CO/POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Kerap menipu seorang ibu rumah tangga asal Pringsewu berinisial M (56) ditangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu  Kamis (19/1/2023). Berdasarkan informasi, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ini kerap menipu para korban yang mayoritas berprofesi sebagai pedagang sembako. 


Modusnya, pelaku membeli sejumlah barang kepada calon korban.

Awalnya dibayar tunai, namun setelah berjalan beberapa kali transaksi pelaku kemudian tidak membayar barang-barang yang diambilnya. Akibat perbuatan pelaku, para korban mengalami kerugian bervariasi mulai ratusan hingga puluhan juta rupiah.

Salah satu korban penipuan asal Kecamatan Gadingrejo Sarminah (70)  mengatakan tadinya dia berharap uang Rp58 juta bisa kembali dengan cara kekeluargaan. "Namun M tidak ada itikad baik jadi diproses secara hukum," kata dia.

Dia  juga menambahkan atas nama pribadi dan temen temen korban penipuan mengucapkan terima kasih kepada Polres Pringsewu yang bekerja keras hingga pelaku dapat ditangkap. Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media pada Sabtu (21/1/23) membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.

Menurut Feabo, pelaku diamankan polisi pada Kamis (19/1/2023) pukul 01.00 WIB dinihari saat berada di rumah salah satu rekannya di Pekon Sidodadi, Pagelaran, Pringsewu. 

"Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya," ujarnya Kasat Reskrim mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi Sabtu (21/1/2023) siang.

Pena6 M, kata kasat, menindaklanjuti laporan pengaduan sejumlah korban yang sampaikan kepada Polisi beberapa waktu lalu. "Penangkapan ini menindaklanjuti sejumlah laporan polisi yang disampaikan para korban," terangnya.

Lebih lanjut, penyidik Satreskrim Polres Pringsewu menetapkan pelaku sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. "Untuk sementara ini proses penyidikan masih berjalan dan terus kami kembangkan," ungkapnya.

Sementara itu dalam proses penyidikan tersangka dijerat Pasal 379a KUHP tentang barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang- barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang- barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain. "Tersangka terancam dengan pidana penjara hingga empat tahun," kata Kasat Reskrim. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved