SUKADANA (Lampungpro.co): Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, menjemput paksa seorang warga Cirebon Jawa Barat, karena diduga terlibat aksi penipuan dan penggelapan. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (11/11), menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah IS (51) warga Cirebon Jawa Barat.
Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan, terhadap RS (32) warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Peristiwa kejahatan diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2016, dengan cara memesan buah pepaya dari korban.
Tetapi tidak melakukan pembayaran sesuai komitmen awal. Sehingga akibatnya korban mengalami kerugian lebih dari Rp720 juta.
Korban yang mengalami kerugian lumayan besar ini, selanjutnya melaporkan peristiwa kejahatan yang dialaminya tersebut, ke Polres Lampung Timur. Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan.
Akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka di wilayah Jawa Barat, tanpa perlawanan. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 375 tentang penipuan dan atau penggelapan. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1370
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia