SUKADANA (Lampungpro.co): Seorang pria asal Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, berinisial HS (45), ditangkap jajaran Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur pada Selasa (8/10/2024).
Kapolsek Labuhan Maringgai, AKP Supriyanto Husin mengatakan, HS ditangkap lantaran terlibat aksi penipuan dan penggelapan terhadap AZ (48) warga Labuhan Maringgai.
"Aksi penipuan dan penggelapan tersebut, dilakukan tersangka pada tahun 2022 lalu dengan korban merupakan temannya sendiri," kata AKP Supriyanto Husin dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).
Aksi kejahatannya dilakukan tersangka, dengan menggunakan modus menggadaikan kendaraan, dengan total nilai kerugian yang dialami oleh korban, mencapai lebih dari Rp21 juta.
Setelah melakukan proses penyelidikan, petugas kepolisian akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut barang bukti surat perjanjian gadai, sertifikat rumah, dan KTP. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1177
Pesisir Barat
1114
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia