Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Todong Pakai Pistol Lalu Rampas Motor dan HP Remaja Nongkrong, Dua Pelaku ini Diringkus Polsek Katibung
Lampungpro.co, 04-Apr-2024

Amiruddin Sormin 407

Share

Tersangka curas A dan F saat ditahan di Mapolsek Katibung. LAMPUNGPRO.CO

KATIBUNG (Lampungpro.co): Anggota Unit Reskrim Polsek Katibung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan flyover tol Km 54 Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan. Senin (1/4/2024) pukul 23.30 WIB. Kedua tersangka yakni A (30) warga Desa Karang Pucung dan FS (25) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan.

Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka diringkus pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah masing-masing. Awalnya, korban NH (16) bersama kedua temannya F (18) dan Az (15) bermain handphone (HP) di pinggir jalan flyover. Tiba-tiba ada kedua pelaku berhenti di depan korban dan turun dari sepeda motornya.

Kemudian menodongkan senjata api (senpi) ke arah korban dan meminta para korban berkumpul dan jangan l ada yang teriak jika ingin selamat. Tersangka meminta kunci sepeda motor milik korban

Namun tidak diberikan dan setelah dicari pelaku menemukannya di dashboard. Tak hanya itu, para tersangka juga meminta handphone milik F merek Vivo Y02 warna cosmic grey dan handphone milik Az merek Xiomi warna hitam.

"Tersangka menyuruh korban dan teman-temannya untuk meletakkan handphone di bawah dengan tetap menodongkan senpi," kata Kapolsek.

Melihat BBM sepeda motor yang digunakan tersangka tinggal sedikit, salah satu tersangka disuruh membeli BBM dibungkus plastik. Setelah mengisi BBM, tersangka kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dan disusul rekannya yang membawa sepeda merek Honda Beat warna merah putih milik korban.

"Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp13 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Katibung guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Aos.

Berdasarkan laporan para korban, Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka A dan F di rumahnya. Keduanya langsung ditangkap berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan hasil curiannya dibawa ke Polsek Katibung. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kita tahan dan dijerat Pasal 365 KUHPidana," kata Kapolsek Katibung. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved