KATIBUNG (Lampungpro.co): Anggota Unit Reskrim Polsek Katibung bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan flyover tol Km 54 Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan. Senin (1/4/2024) pukul 23.30 WIB. Kedua tersangka yakni A (30) warga Desa Karang Pucung dan FS (25) warga Desa Sumber Agung, Kecamatan Way Sulan Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Katibung AKP Aos Kusni Palah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kedua tersangka diringkus pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah masing-masing. Awalnya, korban NH (16) bersama kedua temannya F (18) dan Az (15) bermain handphone (HP) di pinggir jalan flyover. Tiba-tiba ada kedua pelaku berhenti di depan korban dan turun dari sepeda motornya.
Kemudian menodongkan senjata api (senpi) ke arah korban dan meminta para korban berkumpul dan jangan l ada yang teriak jika ingin selamat. Tersangka meminta kunci sepeda motor milik korban
Namun tidak diberikan dan setelah dicari pelaku menemukannya di dashboard. Tak hanya itu, para tersangka juga meminta handphone milik F merek Vivo Y02 warna cosmic grey dan handphone milik Az merek Xiomi warna hitam.
"Tersangka menyuruh korban dan teman-temannya untuk meletakkan handphone di bawah dengan tetap menodongkan senpi," kata Kapolsek.
Melihat BBM sepeda motor yang digunakan tersangka tinggal sedikit, salah satu tersangka disuruh membeli BBM dibungkus plastik. Setelah mengisi BBM, tersangka kabur menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dan disusul rekannya yang membawa sepeda merek Honda Beat warna merah putih milik korban.
"Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp13 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Katibung guna penyelidikan lebih lanjut," kata AKP Aos.
Berdasarkan laporan para korban, Tekab 308 melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka A dan F di rumahnya. Keduanya langsung ditangkap berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan dan hasil curiannya dibawa ke Polsek Katibung. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka kita tahan dan dijerat Pasal 365 KUHPidana," kata Kapolsek Katibung. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3981
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia