LAMPUNG TIMUR (Lampungpro.com): Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan DPRD diminta agar turun ke lokasi tambang pasir, dengan tujuan agar bisa memberikan solusi terhadap pengusaha pasir dan buruh atau kuli pasir yang sudah sepekan ini tidak bisa beraktivitas akibat penutupan paksa tambang pasir.
Hal itu disampaikan tokoh masyarakat Kecamatan Labuhanmaringgai, Soni Suroso, saat berada di lokasi galian pasir yang ditutup, Jumat (20/10/2017). Menurut Soni Suroso melalui kesepakatan pengusaha pasir, Bupati dan anggota DPRD diminta bisa turun ke lokasi.
Agar ada solusi. Di mohonkan agar Bupati punya kebijakan, dan agar bisa memilah galian pasir yang seperti apa yang harus diberhentikan dan galian pasir seperti apa yang bisa diberikan rekomendasi untuk dikeruk, kata Suroso.
Sebab, kata Soni Suroso, di Lampung Timur ini ada berbagai jenis galian pasir, galian yang dibilang manual dan ada galian yang menggunakan alat berat seperti eskavator. Suroso mencontohkan di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhanmaringgai, semua galian pasir ditutup paksa.
Padahal, kata dia, di tempat tersebut merupakan galian yang bersifat manual dan jenis pasirnya hanya pasir bangunan untuk kebutuhan masyarakat lokal sebagai bahan baku bangunan. Lokasi pun tidak ada yang berdekatan dengan warga, kata dia.
Sementara itu, Arbit, pengusaha pasir, mengaku setelah semua galian pasir di Kecamatan Labuhanmaringgai ditutup berdampak pada pengangguran dan persoalan ekonomi menjadi masalah utama. Menurut dia, dengan ditutupnya galian pasir dampak ekonomi bagi pemilik (pengusaha) tidak begitu berpengaruh secara langsung.
Tapi, bagi ratusan kuli pasir di Labuhanmaringgai pascapenutupan menjadi persoalan ekonomi yang paling dirasakan. Mau kerja apa mereka, para kuli pasir itu. Karena sudah nyaman dengan pekerjaannya, sekarang lebih dari 300 kuli pasir menganggur, kata Arbit.
Pengusaha pasir, khususnya galian C yang bersifat manual, siap mengikuti aturan pemerintah dalam persoalan perizinan. Tujuannya, agar bisa bekerja dengan nyaman yang tidak harus terus-menerus berurusan dengan kepolisian.
Menurut dia, bekas galian pasir khususnya di Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhanmaringgai, juga dimanfaatkan untuk kebun sawit dan kolam ikan, bukan berarti tidak difungsikan.Kami minta pemerintah bisa memberikan izin, dengan memilah mana tambang pasir yang layak untuk usaha atau tidak. Di mana, tambang pasir yang merusak lingkungan dan yang tidak, kata dia. (SUSANTO/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17328
Lampung Selatan
5903
209
06-Apr-2025
287
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia