BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Koalisi Tolak Pembungkaman mengecam keras langkah PT Graha Hidro Nusantara (GHN) yang melaporkan Wawan Hendri ke Polres Pesisir Barat, usai memprotes proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Way Melesom II di media sosial.
GHN, perusahaan yang terafiliasi dengan PT TBS Energi Utama Tbk—korporasi yang didirikan mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan—menuduh Wawan menyebarkan berita bohong. Pelaporan itu teregistrasi dalam Laporan Informasi: LI/06/VII/2025, tertanggal 4 Juli 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) UU ITE.
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mewakili koalisi menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap warga yang bersuara kritis. Menurut Irfan, pernyataan Wawan di Facebook justru menyampaikan fakta tentang proyek PLTM yang seharusnya dihentikan sementara oleh pemerintah.
“Wawan menyampaikan kondisi faktual di lapangan, tetapi justru dikriminalisasi. Ini mencederai prinsip demokrasi dan transparansi,” ujar Irfan, Jumat (11/7/2025).
Irfan juga mengungkapkan, selain dilaporkan polisi, Wawan—yang merupakan seorang guru madrasah—juga diberitakan tidak berimbang oleh media lokal, serta beberapa kali didatangi polisi ke rumahnya.
Ia menambahkan, pelaporan terhadap Wawan bisa menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers. Pasalnya, Wawan juga merupakan narasumber dalam liputan mendalam oleh konsentris.id terkait proyek tersebut.
“Jika warga yang menjadi narasumber bisa dipidanakan, maka ke depan publik akan takut berbicara kepada pers,” tegas Irfan.
Diketahui, proyek PLTM Way Melesom II dikerjakan PT GHN dengan total nilai investasi mencapai Rp68,5 miliar, melalui skema pembiayaan 70% pinjaman dan 30% ekuitas. Proyek ini resmi dimulai Maret 2022 dengan peletakan batu pertama oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal.
Namun, pembangunan proyek justru berdampak pada gangguan akses air bersih warga di Pekon Bambang dan Pagar Dalam. Material proyek seperti batu dan kayu menimbun saluran air warga dan menyebabkan 20 titik pipa air tidak berfungsi.
Akibatnya, pada 2023, sebanyak 159 kepala keluarga menandatangani surat penolakan proyek tersebut. Mereka mendesak penghentian aktivitas dan meminta pertanggungjawaban penuh atas kerusakan saluran air, penyempitan sungai, serta erosi yang ditimbulkan. Surat tersebut sudah ditembuskan ke Bupati, Ketua DPRD, dan DPR RI.
Meski proyek sempat diumumkan dihentikan sementara, warga masih menemukan aktivitas pembangunan berlangsung di lapangan.(**")
Editor: Amiruddin Sormin Laporan: Hendri Sihaloho
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
9262
Pesisir Barat
543
Lampung Barat
547
281
12-Jul-2025
783
12-Jul-2025
294
12-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia