KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Pembayaran tunjangan profesi (sertifikasi) Triwulan II dan III 2018 bagi guru PNSD Kabupaten Tanggamus yang diangkat dari honorer K-II menemui titik terang. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Surat Keputusan tentang Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanggamus.
Selain itu, pihak Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud, juga menerbitkan surat revisi tentang dapat dibayarkannya tunjangan profesi guru tersebut. "Sudah ada pertemuan dengan Bupati Tanggamus, Wakil Bupati Tanggamus, Dinas Pendidikan, BPKAD, Kepolisian, Kejaksaan dengan para guru PNSD yang diangkat dari honorer K-II. Hasilnya, tunjangan profesi guru Triwulan II dan III Tahun 2018 bisa dibayarkan. Total dana sekitar Rp3,1 miliar," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, usai menghadiri pertemuan antara Pemkab Tanggamus dan para guru di Gedung Fasilitas Bersama Kompleks Islamic Centre Kota Agung, Kamis (19/9/2019).
Nur Rakhman menjelaskan, pada Oktober 2018 pihaknya menerima laporan belum dibayarkannya tunjangan sertifikasi guru Triwulan II dan III 2018. "Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta klarifikasi ke Dinas Pendidikan Tanggamus. Berdasarkan klarifikasi, Dinas Pendidikan belum bisa membayarkan tunjangan profesi tersebut karena terbentur aturan Permendikbud No. 10 Tahun 2018 dan perubahannya Permendikbud No. 33 tahun 2018," jelas Nur Rakhman.
Dalam Permendikbud tersebut, diatur bahwa salah satu persyaratan mendapatkan tunjangan profesi guru adalah harus memiliki SK Jabatan Fungsional Guru. Akibat kekurangpahaman, penerbitan SK tersebut mengalami keterlambatan, yaitu baru diterbitkan pada Oktober 2018 setelah ada Bupati Tanggamus definitif, sehingga tunjangan profesi guru untuk Triwulan II (Maret-Mei) dan III (Juni-Agustus) 2018 belum bisa dibayarkan.
"Berdasarkan penjelasan yang kami terima, Dinas Pendidikan berkonsultasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen GTK dan pihak berwenang lainnya. Hasilnya, tunjangan profesi guru tetap belum bisa dibayarkan," kata dia.
Pihaknya mememeriksa Permendikbud No. 10 Tahun 2018 dan Permendikbud No. 33 Tahun 2018. Berdasarkan Permendikbud tersebut seharusnya dengan diterbitkan SK Jabatan Fungsional Guru, tunjangan profesi guru dapat dibayarkan.
"Jika dilihat dari kententuan yang dijadikan dasar dalam pembayaran tunjangan profesi guru, seharusnya tidak ada masalah untuk membayarkan. Maka beberapa waktu lalu pihak Dinas Pendidikan kami undang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk dimintai klarifikasi lanjutan. Hasilnya, kami meminta Dinas Pendidikan untuk berkonsultasi kembali kepada pihak Kemendikbud melalui pihak Dirjen GTK dan informasi hasil konsultasi tersebut disampaikan kepada kami," kata Nur Rakhman.
Di sisi lain, Asisten Ombudsman RI Dodik Hermanto selaku Tim Pemeriksa Laporan mengungkapkan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari Dinas Pendidikan bahwa pihak Kemendikbud menerbitkan SK Penerima Kekurangan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru PNS Tahun 2018 pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanggamus. Kemudian, dan Dirjen GTK Kemendikbud juga menerbitkan Surat Revisi. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1376
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia