LIWA (Lampungpro.co): Dua pria di Lampung Barat, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lampung Barat, pasca transaksi ganja. Keduanya yakni AP (25) asal Batu Brak Lampung Barat dan RH (38) asal Abung Barat Lampung Utara.
Kepala Satres Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat. Mereka menginformasikan, sering ada transaksi narkoba di wilayah Batu Brak, Lampung Barat.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pertama ditangkap pelaku AP di Pekon Kegeringan, Batu Brak. Saat digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkusan kertas dilapisi lakban, berisi ganja dan satu kotak rokok berisi dua lintingan ganja," kata Iptu Juherdi dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Setelah diinterogasi, AP mengaku barang tersebut didapat dari seseorang berinisial RH. Dari pengakuan AP, tim lalu menangkap RH di wilayah Krui, Pesisir Barat pada Senin (27/6/2022).
"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu bundel kertas papir, dari tangan RH. Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lampung Barat, untuk ditindaklanjuti," ujar Juherdi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11630
Bandar Lampung
2442
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia