METRO (Lampungpro.co): Dua pria asal Sukadana Darat, Lampung Timur, ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro, kedapatan hendak mengedarkan sabu, Senin (11/7/2022). Kedua pelaku diketahui berinisial RS (36) dan SA (38).
Kepala Satres Narkoba Polres Metro, Iptu Abdullah Efendi Siregar mengatakan, keduanya ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Mulyojati, Metro Barat. Penangkapan keduanya berdasarkan informasi masyarakat, keduanya sering mengedarkan sabu di wilayah Metro.
"Dari informasi itu, tim bergerak melakukan penyelidikan dan patroli hunting. Setibanya di lokasi, didapati dua pria dengan gerakan mencurigakan, lalu langsung dilakukan penggeledahan," kata Iptu Abdullah Efendi Siregar dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu digenggaman tangan salah satu pelaku. Sabu tersebut diketahui seberat 2,96 Gram dibungkus dalam satu gulungan plastik hitam.
"Ditemukan juga 12 plastik klip bening kosong. Dari pemeriksaan, keduanya mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bandar di wilayah Tegineneng, Pesawaran seharga Rp2,25 juta," ujar Iptu Abdullah Efendi Siregar.
Selanjutnya, barang yang dibeli itu direncanakan untuk dipecah menjadi paket kecil, untuk dijual kembali. Selanjutnya keduanya dibawa ke Mapolres Metro, untuk penyelidikan lanjutan dan memburu bandarnya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23238
Bandar Lampung
5080
202
18-Apr-2025
263
18-Apr-2025
1455
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia