Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Transfer Palsu, Empat Narapidana Rutan Kota Agung Asal Pringsewu Tipu Pedagang di Sukoharjo 1 Ton Beras
Lampungpro.co, 10-Sep-2024

Amiruddin Sormin 1400

Share

Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunus Saputra saat ekspos penipuan pembelian beras. POLRES PRINGSEWU

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewu bersama dengan Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan empat narapidana. Keempat pelaku yang diamankan yakni, Arif Mustofa (33) warga Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Dedi Sujarwo (31) warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando (29) warga Pekon Kediri, Gadingrejo dan Yoga Febrianton (26) warga Pekon Ganjaran Pagelaran.

Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunus Saputra mengatakan Kronologis penipuan yang dilakukan keempat pelaku ini terjadi pada Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 17.22 WIB terhadap korban Siti Maysaroh, warga Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo. Kejadian penipuan tersebut berlangsung pukul 11.00 WIB saat korban Siti Maysaroh mendapat laporan dari nomor tak dikenal kepadanya menanyakan harga beras sekaligus ketersediannya.

"Kemudian, nomor tak dikenal tersebut memesan beras dengan harga Rp125 ribu per 10 kilogram. Lalu terjadi kesepakatan harga dan pelaku memesan sebanyak satu ton pukul 17.22 WIB,” ucap Yunus Saputra dalam keterangan resminya pada Senin (9/9/24) malam.

Setelah pemesanan itu, sekira pukul 17.22 WIB datang dua orang yang mengaku suruhan korban untuk mengambil beras. Pengambilan beras tersebut dilakukan dengan mengendarai mobil pikap L300 dan pelaku mengirimkan bukti transfer kepada korban.

“Ya, pelaku mengirimkan bukti transfer Rp12 juta kepada korban. Pukul 18.00 WIB korban mengecek transaksi melalui BRI Link dan mendapati tidak ada transaksi yang masuk atas nama pelaku," kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut lanjut Yunus, korban tertipu dan mengalami kerugian langsung membuat pelaporan di Mapolres Pringsewu. Menindaklanjuti itu, pihaknya mengirimkan Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama delapan unit I Tipidum untuk melakukan penyelidikan.

Dijelaskan Kapolres, Dalam penyelidikan itu, Polres Pringsewu berkolaborasi dengan pihak Rutan Kelas II B Kota Agung, Tanggamus. Kemudian pihaknya mendapatkan bukti petunjuk dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh para narapidana di Rutan Kelas II B Kota Agung.

"Sehingganya, petugas pun mendatangi Rutan Kelas II B Kota Agung untuk melakukan pemeriksaan. Dan benar bahwa dugaan aksi penipuan itu dilakukan oleh para napi di dalam rutan yang berjumlah empat orang,” paparnya.

Dikatakan Kapolres, dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku kerap melakukan aksinya baik di dalam maupun di luar wilayah Pringsewu. Untuk barang bukti berhasil diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo, dua merek Oppo, satu merek Itel, satu merek Redmi, selembar bukti transfer palsu , satu bundel cetak rekening BRI koran atas nama Ibnu Kurniawan. "Di Kabupaten Pringsewu sendiri kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kasus ini,” pungkasnya. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22159


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved