Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Truk Hantam Bus Pariwisata di Way Kanan Lampung, 1 Tewas Tujuh Luka
Lampungpro.co, 22-Apr-2018

Amiruddin Sormin 2554

Share

WAY KANAN (Lampungpro.com): Tabrakan antara bus pariwisata Citimiles D 7959 AO dan truk Colt Diesel BA 8489 QU, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan Km 196, merenggut satu korban tewas dan tujuh luka-luka. Tabrakan maut itu terjadi Minggu (22/4/2018) pukul 05.30 WIB.

Menurut Kasatlantas Polres Way Kanan AKP I Wayan Diarta, tabrakan berawal saat sopir truc Ccolt Diesel menyalip kendaraan di depannya. Saat jalan menikung di KM 196 Jalinsum Negeri Baru, Blambangan Umpu. Saat bersamaan datang daru arah depan bus pariwisata Citimiles warna putih.

Tabrakan tidak terhindarkan lagi. Truk menghantam bagian kepala bus samping kursi penumpang. Bukan hanya kendaraan yang rinsek, penumpang bus mengalami luka-luka bahkan. Seorang penumpang tewas di tempat.

Seluruh korban baik meninggal dunia dan luka-luka berasal dari bus pariwisata dan semuanya berasal dari Garut, Jawa Barat. Sedangkan sopir truk Pendi (27) berada di Polres Way Kanan. Dia hanya mengalami luka ringan. Sedangkan korban meninggal Olah (70) warga Kampunng Cioyod RT 04/02 Desa Mekarjaya, Kecamatan Bayongbong, Garut, Jawa Barat.

Satu korban luka berat yakni Yeyet Rohayati (56), warga Kampung Cioyod RT 04/02 Desa Mekarjaya Kecamatan Bayongbong, Garut, lengan kanannya harus diamputasi. Korban luka ringan yakni Iis Jubaedah (56), Kampung Bariluk RT 02/03 Desa Cinta Karya, Kecamatan Samaran, Garut. Enung (52) Kampung Bariluk RT02/03 Dusun Cinta Karya, Kecamatan Samarang, Garut.

Kemudian, Ai Nurhayati (52) Kampung Cioyod RT 04/02 Desan Mekar Jaya, Kecamatan Bayongbong, Garut. Siti Hodijah (60) Kampung Somang RT 05/05 Desa Cinta Karya, Kecamatan Samarang, Entin Suhartini (58) Kampung Cisanca RT 05/05 Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang. Para korban luka-luka dirawat di RSUD ZA Pagar Alam, Way Kanan dan RS Handayani, Kotabumi, Lampung Utara.

Biaya pengobatan korban luka, menurut Kepala Cabang Lampung, Suratno, dijamin UU Nomor 34 Tahun 1964. Santunan untuk korban luka telah diterbitkan jamin ke rumah sakit dengan biaya maksimal Rp20 juta. "Untuk korban meninggal dunia, kami sedang berkoordinasi dengan PT Jasa Raharja Cabang Jawa barat, terkait ahli waris korban yang berdomisili di Jawa Barat, tepatnya di Garut," kata Suratno. (INDRA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1746


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved