KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Barat KM 109-110 Pekon Padang Manis, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Sabtu (3/10/2020) sore. Kasat Lantas Polres Tanggamus Iptu Rudi, mengungkapkan, kecelakaan melibatkan sepeda motor Honda Supra X BE 4283 VG berbonceng tiga dengan mobil truk yang tidak diketahui identitasnya karena melarikan diri dan truk warna kuning BD 8104 BL.
Sepeda motor dikemudikan Anis Safitri (21) warga Pedukuhan Banjarnegeri, Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus dan truk warna kuning BD 8104 BL dikemudikan Junaidi (40) warga Jalan Raja Kelurahan Kota Muda, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan. "Akibat kecelakaan, pengendara sepeda motor dan penumpangnya meninggal dunia di lokasi serta kerugian material sebesar Rp1 juta," tiga Iptu Rudi, S. mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya.
Lanjut Kasat, adapun identitas korban bernama Anis Safitri (21) sebagai pengendara motor, lalu yang dibonceng bernama Marsamah (45) dan Masnun (50). Dimana Anisa Fitri merupakan putri dari Marsamah, mereka merupakan warga Pedukuhan Banjarnegeri Pekon Bandar Sukabumi Kecamatan Bandar Negeri Semoung, Tanggamus.
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan para saksi, sepeda motor Honda Supra X BE 4283 VG berjalan beriringan mobil truk engkel yang tidak diketahui identitasnya dari arah Pasar Wonosobo menuju ke Pasar Pangkul. Sesampainya di lokasi kecelakaan sepeda motor bermaksud mendahului truk yang ada di depannya.
Saat mendahului itu, setang sepeda motor sebelah kiri menyenggol bak belakang sebelah kanan mobil truk yang tidak diketahui identitasnya. Akibat menyenggol itu, sepeda motor kemudian oleng dan terjatuh ke kanan. Pada saat yang bersamaan datang dari arah berlawanan truk BD 8104 BL.
"Karena jarak dekat sehingga truk BD 8104 BL tidak dapat menghindar dan melindas pengendara dan penumpang sepeda motor Honda Supra X BE 4283 VG tersebut," jelasnya.
Kasat menegaskan, bahwa setelah kecelakaan, Sat Lantas Polres Tanggamus mengamankan pengemudi mobil truk ke Polres Tamggamus. Juga mengamankan barang bukti berupa truck BD 8104 BL dan sepeda motor BE 4283 VG. "Sopir dan truk dan sepeda motor diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut," tegasnya.
Setelah kecelakaan, pihaknya bersama Polsek Wonosobo dievakuasi ke Puskesmas Siring Betik guna pemeriksaan medis. Selanjutnya jenazah korban diangkut tiga ambulans milik pekon dan puskesmas diantarkan ke rumah duka. "Ketiga Jenazah telah diantar menuju rumah duka di Pekon Bandar Sukabumi untuk pemakaman," pungkasnya. (PRO1)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6801
Honda
348
Lampung Raya
382
192
07-Jul-2025
320
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia