Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tujah Pengemudi Ojek Maxim yang Mengantarnya, Pria Asal Terbanggi Besar ini Dihadiahi Timah Panas
Lampungpro.co, 22-Sep-2024

Amiruddin Sormin 131

Share

Pelaku curas RS usai ditangkap dan diperiksa di Mapolsek Terbanggi Besar. POLRES LAMPUNG TENGAH

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co) Tim Gabungan Team Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Polda Lampung berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), di persembunyianya di Melinting, Lampung Timur, pada Sabtu (21/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dinihari. Kasus ini mengakibatkan seorang pengemudi ojek online Maxim luka di pinggang akibat tikaman.

Peristiwa pencurian yang dibarengi kekerasan tersebut bermula saat korban Arif Mulyadi (24), warga Jalan Yos Sudarso, Gang Bakau I Kampung Kunyit Lingkungan III Bumiwaras Kota Bandar Lampung, menerima pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim. Kemudian, korban menuju titik penjemputan yang ditentukan pelaku RS (21) warga Dusun II RT 0I RW 05, Kampung Terbanggi Besar Lampung Tengah, di Sinar Laut Bandar Lampung untuk meminta diantarkan ke Lampung Tengah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurniamewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan korban awalnya mengantarkan pelaku dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah, pada Minggu (15/9/2024) pukul 16.00 WIB.

Sesampainya di Jalan Poncowati, tiba-tiba korban selaku pengemudi ojek online tersebut ditusuk oleh tersangka dari belakang menggunakan senjata tajam. "Selanjutnya pelaku dengan mudah mengambil secara paksa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam BE 2572 AHE dan pelaku juga merampas paksa satu unit Hp milik korban," jelas AKP Nikolas.

Karena mengalami luka dipinggang, korban lalu meminta pertolongan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP). "Oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis," papar Kasat Reskrim.

Setelah mendapatkan perawatan medis, korban melaporkan peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya itu ke Polsek Terbanggi Besar, Rabu (18/9/2024). Kemudian, pada hari yang sama Tekab 308 Polres Lamteng dan Polsek Terbanggi Besar melakukan penggrebekan di kontrakan yang diduga milik pelaku.

"Saat penggerebekan di kontrakan itu, kami berhasil menemukan motor korban, namun pelaku berhasil kabur," ujarnya.

Polisi terus melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting Lampung Timur. Selanjutnya, Gabungan Team Tekab 308 Polres Lamteng, Lamtim, dan Polda Lampung melakukan penggerbekan di tempat persembunyiannya.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sehingga pelaku berhasil di lumpuhkan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah," tegas AKP Nikolas.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang-bukti satu unit motor milik korban, �jaket yang digunakan saat kejadian, Hp merk Oppo warna biru milik korban, dua unit HP Nokia milik pelaku dan satu buah pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP. "Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka RS dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau curas. ancaman hukuman 12 tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved