Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tujuh Bulan, Nilai Objek Laporan Penerimaan Gratifikasi Rp108 Miliar
Lampungpro.co, 11-Jul-2017

Lukman Hakim 1246

Share

SURABAYA (lampungpro.com): Nilai objek laporan penerimaan gratifikasi mulai Januari hingga Juli 2017 mencapai lebih dari Rp108 miliar. Hal itu merupakan data yang dicatat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan gratifikasi tidak boleh diterima jika berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara.

"Namun, jika terlanjur diterima maka gratifikasi ini wajib dilaporkan kepada KPK," kata Giri ditemui usai menghadiri penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi untuk kepala daerah se-Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin (10/11/2017).

Menurut dia, gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi meliputi pemberian uang, barang, rabat (potongan harga), komisi, pinjaman tanpa bunga. Kemudian, termasuk juga tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya kepada setiap pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara.

Bagi mereka yang terbukti menerima gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. "Gratifikasi yang tidak boleh diterima antara lain jika terjadi negosiasi terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan. Jika terkait perjanjian kerja sama atau kontrak atau kesepakatan dengan pihak lain. Jika merupakan ungkapan terima kasih sebelum, selama, atau setelah proses pengadaan barang dan jasa, serta beberapa yang lain," kata dia.

Kendati demikian, kata dia, ada gratifikasi boleh diterima dan tidak wajib dilaporkan, seperti hadiah tanda kasih dalam bentuk uang atau barang yang memiliki nilai jual dalam penyelenggaraan pesta pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai per pemberi dalam setiap acara paling banyak Rp1 juta.

Giri juga mengapresiasi terhadap pejabat yang merasa menerima gratifikasi dan melaporkannya kepada KPK, salah satunya adalah mantan Menteri ESDM Sudirman Said. "Beliau pernah melaporkan telah menerima gratifikasi berupa berlian, jam tangan mewah, dan beberapa barang berharga lain," kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengaku telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang menjadi dasar seluruh kegiatan secara rutin telah dilaporkan kepada KPK. "Pengendalian gratifikasi pada sektor publik akan memberikan kepastian waktu serta biaya. Sehingga, berdampak positif kepercayaan publik, termasuk investor lain untuk mempercayakan investasinya di Jatim," kata dia. (**/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4133


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved