PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Tulung Agung, Gadingrejo, Pringsewu inisial MJB (26), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pringsewu, Minggu (14/8/2022). MJB ditangkap, karena tujuh kali setubuhi siswi SMP inisial BG (15).
Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di dalam rumah kosong samping rumahnya. "Peristiwa itu terjadi sejak Mei hingga Agustus 2022 kemarin," kata Iptu Feabo dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Atas perbuatan itu, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialami ke orang tuanya. Mendengar cerita anaknya, orang tua korban tidak terima dan melaporkannya.
"Tak butuh waktu lama, tersangka langsung dijemput polisi di rumahnya. Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, kemudian mengakui seluruh perbuatannya," ujar Feabo.
Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa pakaian milik korban. Pelaku dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (***)
Editor : Febri Arianto
>
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1275
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia