Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tujuh Petani Anak Tuha Lampung Tengah Dipulangkan Usai Kericuhan Penolakan Pengelolaan Lahan PT BSA
Lampungpro.co, 23-Sep-2023

Amiruddin Sormin 2173

Share

Sejumlah aparat Polres Lampung Tengah saat berjaga di lahan PT BSA Anak Tuha. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

ANAK TUHA (Lampungpro.co): Tujuh l petani yang sempat diamankan saat l kericuhan proses pengolahan lahan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) dipulangkan. Para petani ini ikut dalam aksi penolakan pengolahan lahan yang dilaksanakan PT BSA di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (21/9/2023).

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyebutkan dalam kegiatan itu sempat terjadi kericuhan. Sehingga aparat kepolisian melakukan pengamanan agar situasi tidak semakin memanas dan menjaga Kamtibmas di lingkungan sekitar.

Menurut Andik, anggota pengamanan dalam proses tersebut juga mengamankan delapan warga karena diduga membawa senjata tajam. Delapan warga itu kemudian dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

"Setelah pemeriksaan, tujuh warga yang sempat diamankan dipulangkan kembali ke keluarga masing-masing," kata Andik, Sabtu (23/9/2023).

Sedangkan satu orang lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan di Mapolres Lampung Tengah.Diketahui seorang warga tersebut selain kedapatan membawa senjata tajam juga memprovokasi massa dan menghalangi pihak perusahaan saat melakukan kegiatan pengelolaan lahan.

"Yang bersangkutan terbukti membawa senjata tajam.Jadi kita lakukan pemeriksaan lanjutan," kata Andik.

Oknum Polisi Terbukti Bersalah

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Firman Andreanto mengatakan oknum anggota yang melakukan tindakan di luar SOP pada Kamis kemarin telah dilakukan pemeriksaan. Oknum berinsial Brigadir Kepala (Bripka) ZK itu terekam melakukan perbuatan di luar perintah saat pengamanan eksekusi lahan PT BSA.

"Kita sudah memeriksa dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahannya," kata Andre.

Andre mengatakan pihaknya melakukan gerak cepat untuk merespon keresahan masyarakat dengan mengamankan oknum tersebut dan meneliti kesalahan pelanggaran prosedur yang dilakukannya. Menurutnya dari hasil penyelidikan, Bripka ZK melanggar Pasal 10 ayat 1a dan b Perpol Nomor 1 Tahun 2022  tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat. "Sanksi akan dijatuhkan setelah sidang kode etik dilakukan dalam waktu dekat," kata Andre. (***)

Editor Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1264


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved