Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tunggu Sertifikasi Vaksin MR, Pemerintah Tunda Imunisasi Bagi Umat Muslim
Lampungpro.co, 04-Aug-2018

Amiruddin Sormin 2137

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat menunda pelaksanaan imunisasi Measles dan Rubella (MR) bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan kehalalan dari produsen�yang ditetapkan Komisi Fatwa MUI. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan, imunisasi tetap dilaksanakan.

Demikian salah satu butir kesepakatan pertemuan antara Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila F. Moeloek dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Lantai II Kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018) sore. Pertemuan itu membahas penggunaan Vaksin MR produksi Serum Institut of India (SII) untuk program Imunisasi MR.

Hasil lain pertemuan itu, Menkes dan Direktur Utama PT Biofarma sebagi importir vaksin MR berkomitmen segera mengajukan sertifikasi halal vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR. Menkes atas nama negara sepakat mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan produksi vaksin dan akses audit untuk pemeriksaan halal.

BACA JUGA:�Vaksin MR Belum Halal Warga Lampung Resah, Dinkes: Imunisasi Lanjut

"Komisi Fatwa MUI, atas permintaan Kemkes akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya," kata KH Ma'ruf Amin dalam siaran pers yang disampaikan Sekretariat Komisi Fatwa MUI.

Pada rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait itu, disebutkan sesuai Fatwa MUI Nomor 4/2016 menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah penyakit tertentu. Namun vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Kemudian, penggunaan vaksin imunisasi berbahan haram atau najis, hukumnya haram.

BACA JUGA:�Kehalalan Vaksin MR Simpang Siur, Warga Lampung Desak Tunda Imunisasi

Saat ini, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal, sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian, tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi tersebut halal atau haram. "Kami berkomitmen untuk memperhatikan aspek keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi MR dengan konsultasi dan permohonan fatwa," kata Menkes Nila F. Moeloek. (PRO1)

SIMAK�JUGA:�Vaksin MT Belum Halal, Kadis Kesehatan Lampung: Tunggu Info Menkes

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved