JAKARTA (Lampungpro.com): Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat menunda pelaksanaan imunisasi Measles dan Rubella (MR) bagi masyarakat Muslim sampai ada kejelasan hasil pemeriksaan kehalalan dari produsen�yang ditetapkan Komisi Fatwa MUI. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan tentang kehalalan, imunisasi tetap dilaksanakan.
Demikian salah satu butir kesepakatan pertemuan antara Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nila F. Moeloek dan Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin di Lantai II Kantor MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Jumat (3/8/2018) sore. Pertemuan itu membahas penggunaan Vaksin MR produksi Serum Institut of India (SII) untuk program Imunisasi MR.
Hasil lain pertemuan itu, Menkes dan Direktur Utama PT Biofarma sebagi importir vaksin MR berkomitmen segera mengajukan sertifikasi halal vaksin MR dan permohonan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR. Menkes atas nama negara sepakat mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan produksi vaksin dan akses audit untuk pemeriksaan halal.
BACA JUGA:�Vaksin MR Belum Halal Warga Lampung Resah, Dinkes: Imunisasi Lanjut
"Komisi Fatwa MUI, atas permintaan Kemkes akan segera membahas dan menetapkan fatwa tentang imunisasi MR dengan menggunakan vaksin MR produk SII dalam waktu secepatnya," kata KH Ma'ruf Amin dalam siaran pers yang disampaikan Sekretariat Komisi Fatwa MUI.
Pada rapat yang dihadiri berbagai pihak terkait itu, disebutkan sesuai Fatwa MUI Nomor 4/2016 menjelaskan imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah penyakit tertentu. Namun vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Kemudian, penggunaan vaksin imunisasi berbahan haram atau najis, hukumnya haram.
BACA JUGA:�Kehalalan Vaksin MR Simpang Siur, Warga Lampung Desak Tunda Imunisasi
Saat ini, produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal, sehingga belum ada pemeriksaan. Dengan demikian, tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yang diproduksi tersebut halal atau haram. "Kami berkomitmen untuk memperhatikan aspek keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi MR dengan konsultasi dan permohonan fatwa," kata Menkes Nila F. Moeloek. (PRO1)
SIMAK�JUGA:�Vaksin MT Belum Halal, Kadis Kesehatan Lampung: Tunggu Info Menkes
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia