Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tuntutan Naik, Anggota DPRD Lampung Utara Tetap Jalani Hukuman Percobaan
Lampungpro.co, 30-Jan-2020

Heflan Rekanza 1141

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.co): Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara tidak berdaya menghadapi Anton Sudarmono, salah satu oknum anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN) setempat dalam perkara Pasal 335 (perbuatan tidak menyenangkan).

Menurut lnformasi yang diterima Lampungpro.co dari salah satu sumber di PN setempat, Rabu (29/1/2020), bahwa banding yang di ajukan JPU di terima oleh majelis hakim. Dimana sebelumnya terdakwa AS di vonis majelis hakim dengan hukuman 6 bulan masa percobaan pada sidang vonis beberapa waktu yang lalu.

Diketahui JPU melakukan banding atas vonis tersebut, dimana JPU menuntut terdakwa 1 tahun penjara, namun atas banding yang di ajukan JPU tersebut dikabulkan oleh majelis hakim, dan hukuman terdakwa di tambah menjadi 1 tahun namun masih tetap pada masa percobaan.

Saat hal ini dikonfirmasi dengan Irhamudin, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa benar vonis terdakwa AS di tambah menjadi 1 tahun, namun tidak berpengaruh, karena masih tetap divonis hukuman masa percobaan. "Ya, sama aja mas mau berapa puluh tahun juga, tetap aja hukuman masa percobaan," ujar lrhamudin, saat di konfirmasi Lampungpro.co, Kamis (30/1/2020).

Saat di singgung terkait apa isi dari memori banding yang di ajukan JPU ke PN Kotabumi, lrhamudin hanya mengatakan bahwa isi dari memori banding dari JPU tersebut jelas kontra, dengan apa yang pihaknya bela pada saat di persidangan beberapa waktu lalu. "Ya, yang jelas isinya pasti kontra, dengan apa yang kita lakukan pada persidangan waktu itu," jelasnya.(RIKI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved