BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) uang tunai Rp29.462.000. Pencurian ini terjadi Sabtu (25/1/2025), sekitar pukul 19.30 WIB, di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku yang ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung dalam kasus curat uang tunai ini adalah, pemuda berinisial IS (20),, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Selain menangkap pelaku, petugas juga turut menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai sebanyak Rp29.462.000, plastik warna hitam, buku catatan keuangan, dan sajadah warna merah.
"Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kami menangkap pelaku curat uang tunai sebanyak Rp 29.462.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus enam puluh dua ribu rupiah). Ia ditangkap saat sedang berada di mess belakang rumah korban di Kampung Tunggal Warga," ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, Rabu (29/1/2025).
Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Musoli (37),, warga Kampung Tunggal Warga, uang tunai Rp29.462.000, yang hilang dicuri ini merupakan hasil penjualan ayam potong miliknya. Uang itu, disimpan dalam lipatan sajadah di dalam lemari kaca di dalam kamar korban.
"Waktu kejadian pencurian uang tunai tersebut, korban bersama istrinya sedang mengantarkan anaknya ke rumah mertua yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dibelakang BD Swalayan. Usai mengantarkan anaknya, korban bersama istrinya lalu pulang ke rumah, dan melihat pakaian di dalam lemari acak-acakan serta uang tunai miliknya yang disimpan di dalam kamar juga telah hilang," papar perwira dengan melati satu dipundaknya.
Kapolsek menerangkan, korban baru melaporkan peristiwa yang dialaminya Minggu (26/1/2025), sekitar pukul 10.00 WIB, ke Mapolsek Banjar Agung. Usai menerima laporan dari korban, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP, serta melakukan interogasi kepada para saksi.
"Hasil olah TKP terdapat kejanggalan karena tidak ada kerusakan baik dari pintu, jendela ataupun kunci. Sehingga petugas kami terus melakukan interogasi lebih mendalam kepada para saksi dan melakukan penggeledahan di sekitar TKP.
Akhirnya petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp20 ribu dalam ikatan yang disembunyikan di lemari bagian bawah tempat pelaku tinggal yakni di mess belakang rumah korban. Pelaku kemudian menunjukkan tempatnya menyimpan semua uang hasil kejahatan, lalu pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjar Agung.
Kompol Haryono menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor Amiruddin Sormin
#Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6143
Lampung Selatan
5489
153
06-Jul-2025
203
06-Jul-2025
177
06-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia