Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Uangnya Beli Sabu, Pria Asal Kedondong ini Ditangkap Usai Tiga Kali Curi Motor di Ambarawa dan Pardasuka
Lampungpro.co, 17-Jul-2022

Amiruddin Sormin 2922

Share

Pelaku HM saat digelandang ke Mapolsek Pringsewu Kota, Minggu (17/7/2022). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES PRINGSEWU

 PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, meringkus pelaku pencurian berinisial HM (39) warga Desa Penengahan, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (16/7/2022) pukul 02.00 WIB. Tersangka HM diringkus saat berada di salah satu rumah warga, di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.


Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Beat dan satu ponsel yang diduga hasil kejahatan. "Benar, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota meringkus HM dan mengamankan sejumlah barang bukti  terkait perkara yang disangkaka," ujar Kapolsek Pringsewu, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Minggu (17/7/2022).

Awalnya, HM diringkus atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat B 3371 BWB dan satu ponsel Vivo Y12s milik Ibnu Yuyuf (38) di Pekon Kresnomulyo, Ambarawa, Pringsewu pada 10 Juni 2022. Namun setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan terungkap, tersangka tiga kali beraksi dengan sasaran sepeda motor dan barang elektronik di Pekon Kresnomulyo, kecamatan Ambarawa dan Pekon Pujodadi, Kecamatan Pardasuka.

"Pencurian itu dilakukan bersama salah rekannya yang saat ini sedang dalam pengejaran Polisi," kata Ansori

Diungkapkan Kapolsek, sepeda motor hasil kejahatan oleh tersangka dijual dengan harga bervariasi mulai dari Rp2 juga hingga Rp3 juta. "Uangnya habis digunakan untuk bersenang-senang. Salah satunya membeli sabu," ungkap Kapolsek.

Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Tersangka dijebloskan ke sel tahanan dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sampai Kapan Pasien di Lampung Dicekoki Obat...

Tanpa alternatif pengobatan yang beragam, pasien di Lampung akan...

687


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved