Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ada Uji Publik, Pilkada Serentak 2020 Berlangsung 23 September
Lampungpro.co, 24-Jun-2019

Heflan Rekanza 1556

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada pada 23 September 2020. Pilkada digelar untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

"Pilkada tahun 2020 dilakukan di 270 daerah di Indonesia," kata Komisioner KPU, Evi Novida Ginting membuka uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan pilkada di kantor KPU, Jakarta, Senin (24/6/ 2019).

Untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, pilkada akan diselenggarakan di sembilan provinsi. Provinsi itu adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan di 224 kabupaten. Sedangkan walikota dan wakil wali kota digelar di 37 kota di 32 provinsi di Indonesia. KPU melakukan uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 di Ruang Sidang KPU hari ini.

Uji publik digelar untuk mendapatkan masukan dan tanggapan publik. "Khususnya dari peserta pemilu dan dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pilkada," terang Evi.

Uji publik dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan Pasal 9 huruf a uu no.1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Hasil uji publik akan menjadi rancangan KPU. "Yang akan disampaikan dalam forum dengar pendapat," kata Evi.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved