Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

UMP 2020 Naik, Serikat Buruh Malah Lantang Menolak, Kenapa?
Lampungpro.co, 18-Oct-2019

Heflan Rekanza 576

Share

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk tahun depan sebesar 8,51 persen. Namun keputusan tersebut ditolak oleh para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, seharusnya kenaikan upah minimum tahun 2020 berkisar 10 - 15 persen. Ini berdasarkan perhitungan kebutuhan hidup layak (KHL) yang menurut perhitungannya ada 84 item. "Oleh karena itu, buruh menolak kenaikan upah minimum sebesar 8, 51persen," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat (18/10/2019).

Iqbal mengungkapkan, penolakan juga karena kenaikan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang selama ini sudah ditolak buruh Indonesia. Menurutnya, seharusnya PP ini direvisi dulu, khususnya yang terkait dengan pasal mengenai formula kenaikan upah minimum. "Dengan demikian, dasar perhitungan UMP harus didahului dengan survei kebutuhan hidup layak di pasar," ungkap dia.

KHL yang digunakan dalam survei pasar yang mendasari kenaikan upah minimum itu sudah disepakati Dewan Pengupahan Nasional, yakni dari 60 item menjadi 78 item. Namun Iqbal menuturkan, KSPI menghitung seharusnya ada 84 item KHL yang harus dimasukkan.

Terlebih lagi, Iqbal menjelaskan, di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah diatur, dasar hukum kenaikan upah minimum adalah menghitung KHL dari survei pasar. Setelah hasil survei didapat, besarnya kenaikan upah minimun dinegosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor yang lain.

"KSPI menilai, surat edaran tersebut melanggar UU Ketenagakerjaan. Apalagi sudah ada keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan buruh yang menyatakan menolak keputusan Gubernur Jawa Barat yang membuat keputusan terkait nilai upah minimum padat karya yang nilainya di bawah upah minimum yang berlaku," jelas dia.

Sebagai langkah tindak lanjut besaran kenaikan upah itu , kata Iqbal, pihaknya akan kembali menemui Presiden Jokowi. Mereka akan meminta agar  Jokowi segera membentuk tim revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 sesuai janji presiden yang disampaikan saat Hari Buruh 2019 dan pertemuan dengan KSPSI dan KSPI pada tanggal 1 Oktober 2019.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1623


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved