Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ungkap Kasus Korupsi Bendungan Marga Tiga Lampung Timur Rp43,41 Miliar, Redaksi Lampungpro Beri Penghargaan ke Polda Lampung
Lampungpro.co, 22-Dec-2024

Febri 119

Share

Redaksi Lampungpro.co Saat Memberikan Penghargaan ke Ditreskrimsus Polda Lampung | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):
Redaksi Lampungpro.co mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung pada Sabtu (21/12/2024).

Apresiasi dan penghargaan tersebut diberikan atas keberhasilan Tim Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap kasus korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur senilai Rp43,41 miliar.

Pemimpin Redaksi Lampungpro.co, Amiruddin Sormin mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan penghargaan tersebut, atas kasus yang ditangani terkait tindak pidana korupsi Bendungan Marga Tiga, sehingga menarik 1,6 juta penonton di Tiktok Lampungpro.co.

"Tentu saja penghargaan ini bentuk apresiasi, melihat tingginya pembaca dan penonton di media sosial kami dalam perkara ini, masyarakat tentu menginginkan pelaku bisa dihukum sesuai undang-undang," kata Amiruddin Sormin.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Donni Arief Praptomo mengungkapkan, pihaknya turut berterimakasih kepada Lampungpro.co atas penghargaan top of viewers.

"Penghargaan ini akan memacu kami untuk berbuat lebih baik lagi, dalam proses penyidikan perkara korupsi Bendungan Marga Tiga dan perkara lainnya," ungkap Kombes Donni Arief Praptomo.

Kombes Donni juga berharap, mudah-mudahan penghargaan ini tidak berhenti pada penyidikan perkara korupsi Bendungan Marga Tiga saja, namun perkara lainnya juga ada antusiasme dan lainnya.

"Mudah-mudahan kedepannya kami selalu mendapat antusiasme dan dukungan dari masyarakat, untuk membuat semangat tim kami dalam menangani berbagai perkara," ujar Kombes Donni Arief Praptomo.

Sebelumnya dalam perkara korupsi Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengamankan dan menyelamatkan barang bukti uang kerugian negara senilai Rp9,35 miliar dari para tersangka.

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terbaru, Polda Lampung menahan satu tersangka karena tidak kooperatif saat dilakukan pemanggilan pemeriksaan

Hingga kini, penyidikan terus berlanjut, dan Polda Lampung berkomitmen untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam praktik penggelapan dana pada proyek strategis ini.

Ada pun satu tersangka yang ditahan yakni bernama Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur.

Sementara tiga tersangka lainnya yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved