JAKARTA (Lampungpro.co): Universitas Lampung (Unila) kembali meraih prestasi nasional sebagai Badan Publik, dengan kualifikasi Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, kategori Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Penganugerahan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia tersebut dihelat di Movenpick Hotel, Jakarta Pusat, pada 17 Desember 2024. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil rangkaian kegiatan monitoring evaluasi pada rentang waktu Agustus - Oktober 2024.
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinilai berjumlah 149, dimana 35 PTN diantaranya berhasil meraih kategori informatif. Dalam penilaian tersebut, Unila berhasil mempertahankan predikat informatif mendapatkan nilai 97,97.
Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng., menerima penghargaan tersebut yang sampaikan Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Samrotunnajah Ismail, S.E., M.Si, yang disaksikan Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI Dr. Donny Yoesgiantoro.
Ketua KIP RI, Dr. Donny Yoesgiantoro mengatakan, monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2024 dilakukan kepada 363 Badan Publik meliputi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, lembaga negara non struktural, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah provinsi, PTN, dan partai politik.
"Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024, merupakan hasil dari monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP, sebagai bentuk upaya untuk memajukan kebijakan keterbukaan informasi publik pada seluruh Badan Publik Pemerintah," kata Donny Yoesgiantoro.
Ada pun Undang-Undang RI Nomor 14 tahun 2008 menugaskan kepada Komisi Informasi Pusat, untuk menetapkan standar teknis layanan informasi publik di lingkungan badan publik di Indonesia.
Sementara itu, Rektor Unila, Prof. Lusmeilia mengungkapkan, dirinya merasa bangga dengan hasil tersebut, karena dapat mempertahankan kualifikasi informatif.
"Alhamdulillah Unila berhasil mempertahankan kualifikasi Informatif, semoga anugerah ini dapat meningkatkan kinerja pelayanan di Unila," ungkap Prof. Lusmeilia Afriani.
Menurut Rektor, keberhasilan Unila mempertahankan predikat Badan Publik Informatif selama tiga tahun berturut-turut ini, semakin menegaskan peran Unila dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
342
Lampung Selatan
13293
Bandar Lampung
5997
Lampung Selatan
5014
Lampung Selatan
3582
103
15-Feb-2025
144
15-Feb-2025
2501
14-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia