PRINGSEWU (Lampungpro.co): Polres Pringsewuberhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43) dari Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan tersebut dilakukan Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ibu rumah tangga ini ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang dia sewa. Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan FA terlibat kasus penipuan dan penggelapan terhadap satu unit kendaraan pick up, Daihatsu Granmax BE 8697 RM, milik Aziz (49), warga Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Menurut Iptu Al Haqqi, kejadian penipuan ini terjadi pada 30 Agustus 2023 di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka menyewa mobil pick up milik korban dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp100 ribu per hari.
Namun, selama perjalanan waktu, tersangka tidak membayar uang sewa, malah menggadaikan kendaraan korban kepada pihak lain. "Dua bulan pertama, tersangka rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian. Namun memasuki Oktober 2023 hingga saat ini, tersangka tidak membayar uang sewa dan kendaraan korban malah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp12 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp. 150 juta," ungkap Iptu Al Haqqi pada Selasa (12/12/2023).
Lebih lanjut, kendaraan korban yang digadaikan tersangka berhasil ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Saat ini, kendaraan tersebut diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Al Haqqi mengungkapkan alasan tersangka tidak membayar sewa kendaraan karena usahanya bangkrut. Dia nekat menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal dalam pengembangan usaha air mineral yang dimilikinya.
"Saat ini, tersangka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Kasat Al Haqqi. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1476
Bandar Lampung
1837
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia