TUMIJAJAR (Lampungpro.co): Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni mengungkapkan, tersangkanya berinisial TY (21), mahasiswa, warga Karya Sakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/64/III/2025/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, pada 5 Maret 2025. "Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba bergerak setelah mendapat laporan orang tua korban Sl (34)," kata Iptu Tosira.
Polisi mencari langsung ke kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa ada perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. "Selanjutnya pelaku di lbawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut." ujar Tosira, Jumat (6/3/2025).
Kronologis kejadian Atas korban NS (13), pada Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WIB , korban diiajak jalan jalan ke wisata islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya. Setelah itu korban dibawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat naik sepeda motor.
Sesampainya di kebun karet terjadilah persetubuhan korban oleh pelaku dengan mengancam akan memukuli dan kalau tidak mau korban akan ditinggal di kebun karet. Karena takut korban mengikuti kemauan pelaku. Akibatnya korban trauma dan takut kejadian tersebut. Ibu korban kemudian melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.
Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat untuk ditindaklanjuti "Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka," kata Iptu H. Tosira
Kepada tersangka, pasal yang ditetapkan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 UU 17/2016. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Sayuti
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
4110
Humaniora
17493
Humaniora
8784
Pesisir Barat
7578
186
10-Mar-2025
174
10-Mar-2025
173
10-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia