BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pembukaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 akan dibuka setelah Juni 2019. Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, penerimaan PPPK tahap 2 akan dilakukan setelah proses penerimaan Sekolah Kedinasan dan CPNS Papua selesai dilakukan. "Saya masih menyelesaikan sekolah kedinasan dan Papua dulu. (Juni) Mungkin setelah itu," ujar dia di Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Sementara untuk proses pembekasan PPPK tahap 1, Bima menyatakan hal tersebut masih terus berlangsung. Hal ini sambil menunggu perhitungan kebutuhan anggaran dari masing-masing daerah untuk membayar gaji PPPK tersebut. "Sudah tetapi belum selesai semua ya karena harus menghitung di masing-masing daerah untuk memastikan P3K nya itu bisa dibayar," tandas dia.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin memastikan akan mengangkat tenaga honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pada tahun ini, pemerintah telah selesai menggelar seleksi PPPK Tahap I, untuk kemudian dilanjutkan dengan seleksi PPPK Tahap II. Bila diterima, honorer bakal mendapat kontrak kerja selama 5 tahun dan bisa diperpanjang. "Jangka waktu PPPK untuk mengabdi bukan hanya 5 tahun, itu bisa diperpanjang sesuai dengan keputusan menteri," ungkap Syafruddin di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.
Syafruddin pun menekankan, tenaga honorer yang belum beruntung lolos pada kedua tes tersebut nantinya tetap akan diangkat menjadi abdi negara. Sebab, pemerintah memang mau menghapus jabatan honorer pada tiap instansi pemerintahan. "Kita harus selesaikan honorer. Honorer adalah orang yang sudah banyak mengabdi begitu lama. Oleh karena itu harus ada penyelesaian status, apakah dia akan jadi PNS atau PPPK," tegas dia.
Kepastian itu disebutnya akan dirampungkan dalam waktu dekat ini, setelah mendiskusikannya bersama Komisi II DPR RI. "Itu nanti akan dibicarakan dalam rapat kerja secara menyeluruh di DPR sebentar lagi karena hiruk pikuk politik baru selesai. Mungkin bulan depan, itu akan dituntaskan di sana oleh seluruh kementerian/lembaga. Tunggu saja. Honorer, saya selalu menyatakan, tidak boleh dinafikan. Kalau tidak (diangkat jadi) PNS, ya PPPK," tandas dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4139
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia