Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Usai Merayu, Pria ini Culik dan Bawa Kabur Anak 15 Tahun dari Panaragan Jaya Utama Tulang Bawang Barat ke Tangerang
Lampungpro.co, 27-Aug-2023

Amiruddin Sormin 4785

Share

Pelaku pencurlikan anak SA usai ditangkap Polres Tulang Bawang Barat. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TUBABA

PANARAGAN (Lampungpro.co): Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus penculikan anak di bawah umur di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Sabtu (26/8/2023). Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/176/VIII/2023/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, 20 Agustus 2023, tentang  penculikan anak di bawah umur bernama MN (15).

Identitas pelaku SA (20), warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara. Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tulang Bawang Barat dipimpin Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Yelva Desembri dan anggota PPA mengejar pelaku di Kampung Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tanggerang, Provinsi Banten.

Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku SA (20) dan korban MN (15) atas bantuan dan koordinasi dengan Polsek Karawaci, dalam keadaan selamat. Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban berkenalan di tempat hiburan kuda lumping saat korban menonton pertunjukan kuda lumping  sendirian.

Atas rayuan pelaku korban yang juga saat itu mengendarai satu unit sepeda motor mengikuti ajakan pelaku. Kemudian, oleh pelaku korban dibawa berjalan jalan hingga dibawa kabur ke Tanggerang dan sekira pukul 17.00 WIB kedua orang tua mencari anaknya di tempat pertunjukan kuda lumping tersebut.

 

Namun anak pelapor tidak ada. Kemudian orang tua korban berusaha mencari namun anaknya belum ditemukan dan pelapor mengetahui dari saksi bahwa anaknya pergi bersama tiga laki-laki menggunakan sepeda motor saat pertunjukan kuda lumping. "Lalu pelapor tetap mencari sampai hari Minggu 20 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIB namun belum ditemukan. Sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," kata Kasat Reskrim AKP Dailami, Minggu (27/8/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak junto Persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana yang dimaksud Pasal 83 junto76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (***)

Editor:

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16431


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved