KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Satresnarkoba Polres Tanggamus menangkap Ya (43) dan MY (23) serta SH (34) dalam perkara penyalahgunaan sabu di Pekon Air Kubang Kecamatan Air Naningan, Tanggamus. Dari penangkapan itu terungkap, Ya dan MY ternyata suami istri hasil nikah siri dan MY merupakan istri muda tersangka Ya.
Mereka ditangkap usai pesta sabu di rumah MY yang sedang bekerja sebagai pengasuh anak. Penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang curiga atas gerak-gerik para tersangka di rumah tersebut. Dalam perkara itu, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu, dua unit handphone, dan satu jaket berwarna coklat dirumah tersangka Ya di Pekon Tanjung Gunung, Kecamatan, Pulau Panggung.
Sedangkan dari tangan tersangka MY yang ber-KTP Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran dan SH alamat Kelurahan Labuan Dalam Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung diamankan pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai sabu, sumbu, dan tiga handphone. Menurut Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP I Made Indra Wijaya, ketiga tersangka ditangkap di dua rumah berbeda pada hari Minggu (25/10/2020) sore.
"Berawal informasi masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan tersangka SH dan MY saat berada di Pekon Air Kubang pada pukul 16.30 Wib," ungkap AKP I Made Indra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (27/10/2020).
Berdasarkan keterangan keduanya, bahwa tersangka Ya sudah pulang sehingga dilakukan penggerebagan di rumahnya di Pekon Tanjung Gunung Pulau Panggung pada pukul 18.00 WIB. AKP I Made Indra mengatakan, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti tiga klip sabu dari jaket milik tersangka Ya dan satu klip bekas pakai dari tersangka MY dan SH.
Berdasarkan keterangan dua tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dari membeli dari tersangka Ya seharaga Rp200 ribu dan dipakai secara bersama-sama. Untuk barang bukti sisa sabu didapatkan dengan cara membeli seharga Rp200 ribu. Menurut tersangka Ya, tiga klip sabu siap edar dibeli dari sesorang yang diketahui indentitasnya seharga Rp600 ribu.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara menurut Ya, bahwa tersangka MY merupakan istri keduanya dan tersangka SH merupakan temannya yang datang dari Bandar Lampung. "MY istri kedua saya dan SH temen saya dari Bandar Lampung," kata Yasra.
Menurut Yasra, dia menikahi Mitha sekitar tiga bulan lalu secara siri. "Kenalnya udah lama tapi nikahnya tiga bulan lalu," ujarnya.
Dia menambahkan, sejak awal dia memang mengetahui bahwa Mitha sering mengonsumsi sabu sebab dia merupakan pemakai ketergantungan. "Iya sering pakai, karna dia belum bisa menghilangkan sabu," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
268
Bandar Lampung
11632
Bandar Lampung
4543
Bandar Lampung
2449
119
06-Feb-2025
114
06-Feb-2025
137
06-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia