GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Setelah viral di media sosial, dua anak di Lampung Tengah mengadu ke Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembunuh ibu kandungnya segera ditangkap, Polres Lampung Tengah kemudian berhasil menangkap pelaku di wilayah Kalimantan Barat.
Ada pun pelaku sendiri berinisial RP (30), yang tak lain adalah ayah kandung dari dua bocah bernama Pandu (11) dan Salwa (9). Peristiwa pembunuhan itu sendiri, terjadi pada Juni 2018 silam, sejak saat itulah, ayah kedua bocah tersebut belum ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, korban diketahui berinisial KS (27) warga Dusun Adi Luhur, Kampung Bandar Sakti, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
"Sebelum viral, kami sudah lama merespon kasus ini, namun pelaku selalu berpindah-pindah tempat, bahkan berganti identitas dengan memalsukan nama hingga asal usulnya," kata AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat ekspos di Mapolres Lampung Tengah, Sabtu (29/7/2023).
SEBELUMNYA : Dua Bocah Asal Lampung Tengah ini Minta Keadilan Usai Ayah Bunuh Ibunya 7 Tahun Lalu dan Belum Ditangkap Polisi
Polisi telah berulang kali menggerebek pelaku RP. Selama pelariannya, RP memiliki KTP sebagai warga Kampung Gowok Sentul Sukajaya Curung, Serang, Banten dan sering berpidah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Pelaku pernah merantau di Jakarta selama tiga tahun, lalu bekerja serabutan mulai dari buruh bangunan, hingga sopir angkutan umum. Terakhir, pelaku bekerja ikut kontraktor, kemudian pelaku dikirim oleh perusahaan ke Pulau Kalimantan sebagai kepala mekanik.
"Setidaknya pelaku telah berpindah ke tiga provinsi yakni di Banten, DKI Jakarta, dan Kalimantan Barat. Saat Kalimantan pun, pelaku berpindah lokasi ke beberapa kabupaten," ujar Doffie Fahlevi Sanjaya.
RP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Terusan Nunyai. Pengejaran Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah terhadap RP ke sebuah perusahaan kontraktor di Kecamatan Empanang, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat membuahkan hasil.
Pelaku dijerat pasal berlapis, karena diduga telah memiliki niat untuk menghabisi korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3930
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia