Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Vaksin MR Belum Halal, Kadis Kesehatan Lampung: Tunggu Info Menkes
Lampungpro.co, 02-Aug-2018

Amiruddin Sormin 26757

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, meminta masyarakat untuk bersabar menunggu informasi dari Menteri Kesehatan (Menkes) terkait pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan vaksin Measles Rubella (MR) belum didaftarkan untuk proses sertifikasi halal. Saat ini, di seluruh Indonesia termasuk Lampung berlangsung Kampanye Imunisasi MR.

"Mohon bersabar. Insha Allah dalam waktu dekat ada penjelasan Menteri Kesehatan," kata Reihana, kepada Lampungpro.com, Rabu (1/8/2018) malam.

Menurut Reihana, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek sedang menggelar pertemuan dengan pihak terkait menanggapi keraguan umat Islam atas kehalalan vaksin MR. "Sudah ada pertemuan, sebaiknya satu pernyataan," kata Reihana.

Hingga Rabu (1/8/2018), mengutip data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, cakupan imunisasi MR di Lampung tercatat paling tinggi di Indonesia yakni 4,09%. Menurut Reihana, sasaran kampanye imunisasi MR di Lampung mencakup 2.196.701 anak (data Pusdatin) atau 2.237.041 anak berdasarkan pendataan Provinsi Lampung. Kampanye Imunisasi MR berlangsung 1 Agustus-30 September 2018.

Kontroversi muncul setelah Ketua Umum MUI KH Ma'ruf Amin menyurati Menteri Kesehatan pada 25 Juli 2018. Dalam surat yang ditembuskan ke Menteri Agama dan pimpinan DPR RI itu disebutkan, tidak benar MUI menyatakan vaksin MR halal atau boleh digunakan. Pasalnya, vaksin MR belum didaftarkan untuk sertifikasi halal.

BACA JUGA: Vaksin MR Belum Halal Warga Lampung Resah, Dinkes: Imunisasi Lanjut

Menanggapi keresahan dan keraguan ini, MUI Lampung mengingatkan umat Islam untuk tak ikut dulu imunisasi MR, sambil menunggu fatwa ulama. Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung, KH Munawir, MUI Pusat akan mengambil kebijakan terkait hal ini pada 8 Agustus 2018.

BACA JUGA: MUI Lampung: Vaksin Imunisasi MR Belum Kantongi Sertifikat Halal

Pada dasarnya, kata Munawir, MUI tetap berpatokan pada UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. "MUI mengimbau Kementerian Kesehatan untuk patuh dan tunduk terhadap aturan itu," kata Munawir. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Kenangan dan Kepergian

Bang Amiruddin Sormin namaya. Dari situlah, awal perkenalan kami,...

23108


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved