TALANG PADANG (Lampungpro.co): Pria berinisial SA (58) warga Kecamatan Way Khilau Kabupaten Pesawaran ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus dalam dugaan pencabulan anak di bawah umur. Tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban, yang tidak terima atas prilaku mencabuli putrinya berinisial LD (17) pelajar asal Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Atas penangkapan tersebut, terungkap bahwa tersangka mengenal korban melalaui Whatsapp selama enam bulan. Sehingga terjadi perbuatan asusila di rumah rekannya di Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus pada Desember 2022.
Fakta lainnya, awalnya perbuatan tersebut tidak diketahui siapa pun. Namun lantaran video tidak senonoh tersangka dan korban direkam dan beredar di Whatsapp sehingga diketahui orang tua korban lalu melapor ke Polres Tanggamus pada 28 Januari 2023.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Polda Lampung Iptu Hendra Safuan, mengatakan, pelaku ditangkap Minggu (5/2/2023) di rumahnya di Kabupaten Pesawaran. "Pelaku ini diamankan di luar Tanggamus tepatnya di Pesawaran," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (8/2/2023).
Kasat menjelaskan, dugaan tindak pidana dilakukan tersangka pada Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, bermula saat menjemput korban di pertigaan Pekon Rantau Tijang Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Kemudian korban diajak menemaninya ke Pekon Suka Agung Kecamatan Bulok, Tanggamus, dengan alasan hendak menemui seseorang yang ingin bekerja di luar negeri.
Sesampainya di lokasi, korban l diajak pelaku masuk ke kamar rumah temannya, dengan terlebih dahulu temannya diminta membeli rokok di warung. "Setelah temannya keluar rumah, pelaku merudapaksa korbannya. Setelah itu langsung mengantarkan korban kembali ke lokasi penjemputan," jelasnya.
Sesampainya di simpang Rantau Tijang, pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp100 ribu dan meninggalkannya di tempat tersebut. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan bujuk rayu memberikan uang Rp100 ribu hingga Rp200 ribu, ujarnya.
Dalam perbuatan itu, pelaku juga merekam aksi tersebut dengan handphone. Sehingga keluarga korban mengetahui video perbuatan asusila itu karena tersebar di media sosial.
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16038
EKBIS
8639
Bandar Lampung
6004
252
03-Apr-2025
296
03-Apr-2025
413
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia