Iptu Hendra Safuan menambahkan, pihaknya juga masih memeriksa untuk mengetahui siapa yang menyebarkan video asusila tersebut. Kemudian bekerjasama dengan UPTD P2TP2 Tanggamus untuk pendampingan� korban, sebab ditakutkan korban mengalami trauma psikis.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan Pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan Pasal 82 UU RI Nomor 72 tahun 2016. "Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.�
Berdasarkan keterangan, tersangka SA� mengenal korban dari jejaring Whatsapp selama enam bulan dan beberapa kali memberikan uang baik transfer maupun langsung. Tersangka SA mengakui pencabulan dan persetubuhan terhadap korban hanya� sekali pada Desember 2022.
Tersangka AS tidak membantah bahwa adanya perekam video saat terjadinya asusila. Tetapi tersebarnya video tersebut ia merasa tidak menyebarkannya. Namun demikian, SA membenarkan bahwa ia mengirimkan video itu saat diminta oleh seseorang yang mengaku sebagai korban. Kemudian menyadari bahwa yang meminta video bukanlah korban.
Sementara itu, ND paman korban mewakili keluarga sangat berterima kasih atas respon Polres Tanggamus yang menangani perkara tersebut hingga tersangka ditangkap. ND, meminta agar tersangka diproses seadil-adilnya, sebab keluarganya harus menanggung aib yang sangat luar biasa hingga menghancurkan masa depan keponakannya.
Kepala UPTD P2TP2A Kabupaten Tanggamus Selfiana Norita mengatakan tindak lanjut atas perkara tersebut pihaknya bekerjasama dengan Polres Tanggamus dengan melakukan pendampingan terhadap korban. Pendampingan tersebut meliputi assesment, pemeriksaan psikologi korban ke psikiater juga menemui pihak sekolah terkait tindak lanjut pendidikan korban.
Sambungnya, pada minggu ini juga akan dilakukan pendampingan psikologis klinis terhadap korban. Selfi menegaskan, untuk mencegah kejadian serupa, ia berharap peran orang tua untuk selalu memperhatikan dan membina anaknya saat berada di rumah. Kemudian saat berada di sekolah juga dibutuhkan peran guru memperhatikan siswinya.
Editor Amiruddin Sormin�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
3880
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia