BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, angkat bicara terkait viralnya perusahaan pemenang proyek tender perbaikan jalan di Lampung, yang diduga alamatnya fiktif dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemprov Lampung.
Ada pun pemenang perusahaan yang dimaksud yakni CV Bagas Adhi Perkasa, yang memenangkan proyek tender perbaikan ruas Jalan Metro - Kota Gajah Lampung Tengah (link 018), dengan nilai pagu anggaran Rp5,09 miliar.
Dalam LPSE Pemprov Lampung, CV Bagas Adhi Perkasa beralamat di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung. Namun saat ditelusuri, alamat yang tertuang dalam LPSE tersebut rupanya tidak sesuai.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, pihaknya mempunyai lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, dan lainnya untuk menangani perkara tersebut.
"Jika ada hal-hal terindikasi itu jangan mudah mendahului praduga tak bersalah, tolong jaga Lampung agar tetap kondusif," kata Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media usai melantik tiga Pj Bupati di Lampung, Senin (22/5/2023).
Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riadi mengklaim, perusahaan CV Bagas Adhi Perkasa sudah pindah alamat ke Perum Wisma Mas, Kemiling, Bandar Lampung sejak 10 Maret 2022, bahkan saat proses tender sejak Juni 2022, perusahaan tersebut sudah mengajukan dengan alamat baru tersebut.
"Sudah pindah alamat berdasarkan akta notaris hukum, diperkuat nomor induk berusaha sesuai alamat baru, selanjutnya ditambah surat keterangan domisili dari pamong setempat, yang berhak mengeluarkan keabsahan alamat," ujar Slamet Riadi saat jumpa pers.
Slamet menyebut, saat proses penawaran lelang tender, CV Bagas Adhi Perkasa sudah memasukkan pakta integritas, dimana salah satu poinnya keterangan yang diberikan semuanya harus asli, mulai dokumen, alamat perusahaan, dan lainnya.
Apabila ada kepalsuan, maka pihak CV Bagas Adhi Perkasa bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Profil di LPSE itu masih alamat lama, karena mereka tidak memperbaharui (update) ke sistem informasi kinerja penyedia (Sikap)," sebut Slamet Riadi.
Meski demikian, Pemprov Lampung mengaku tidak mempermasalahkan hal itu, karena Pemprov sudah memegang semua dokumen asli tiap perusahaan peserta dan pemenang tender.
Sementara disinggung apakah ada pengawasan khusus terhadap para perusahaan kontraktor sebelum memenangkan tender dan survei lokasi, menurut Slamet Riadi, hal itu dapat dilakukan apabila Pemprov Lampung meragukan dokumen yang diserahkan perusahaan.
Namun apabila tidak ragu, maka Pemprov Lampung tidak melakukannya karena masih banyak yang harus ditangani, sehingga ditakutkan membuang waktu dan biaya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1520
Bandar Lampung
1898
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia