Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral Pemenang Tender Proyek Jalan Metro Kota Gajah Fiktif, Pemprov Lampung: Sudah Pindah Alamat
Lampungpro.co, 22-May-2023

Febri Arianto 6374

Share

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung Slamet Riadi Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, angkat bicara terkait viralnya perusahaan pemenang proyek tender perbaikan jalan di Lampung, yang diduga alamatnya fiktif dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemprov Lampung.

Ada pun pemenang perusahaan yang dimaksud yakni CV Bagas Adhi Perkasa, yang memenangkan proyek tender perbaikan ruas Jalan Metro - Kota Gajah Lampung Tengah (link 018), dengan nilai pagu anggaran Rp5,09 miliar.

Dalam LPSE Pemprov Lampung, CV Bagas Adhi Perkasa beralamat di Gang Salak, Jalan Imam Bonjol, Bandar Lampung. Namun saat ditelusuri, alamat yang tertuang dalam LPSE tersebut rupanya tidak sesuai.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan, pihaknya mempunyai lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kejaksaan, dan lainnya untuk menangani perkara tersebut.

"Jika ada hal-hal terindikasi itu jangan mudah mendahului praduga tak bersalah, tolong jaga Lampung agar tetap kondusif," kata Arinal Djunaidi saat diwawancarai awak media usai melantik tiga Pj Bupati di Lampung, Senin (22/5/2023).

Terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Slamet Riadi mengklaim, perusahaan CV Bagas Adhi Perkasa sudah pindah alamat ke Perum Wisma Mas, Kemiling, Bandar Lampung sejak 10 Maret 2022, bahkan saat proses tender sejak Juni 2022, perusahaan tersebut sudah mengajukan dengan alamat baru tersebut.

"Sudah pindah alamat berdasarkan akta notaris hukum, diperkuat nomor induk berusaha sesuai alamat baru, selanjutnya ditambah surat keterangan domisili dari pamong setempat, yang berhak mengeluarkan keabsahan alamat," ujar Slamet Riadi saat jumpa pers.

Slamet menyebut, saat proses penawaran lelang tender, CV Bagas Adhi Perkasa sudah memasukkan pakta integritas, dimana salah satu poinnya keterangan yang diberikan semuanya harus asli, mulai dokumen, alamat perusahaan, dan lainnya.

Apabila ada kepalsuan, maka pihak CV Bagas Adhi Perkasa bersedia menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Profil di LPSE itu masih alamat lama, karena mereka tidak memperbaharui (update) ke sistem informasi kinerja penyedia (Sikap)," sebut Slamet Riadi.

Meski demikian, Pemprov Lampung mengaku tidak mempermasalahkan hal itu, karena Pemprov sudah memegang semua dokumen asli tiap perusahaan peserta dan pemenang tender.

Sementara disinggung apakah ada pengawasan khusus terhadap para perusahaan kontraktor sebelum memenangkan tender dan survei lokasi, menurut Slamet Riadi, hal itu dapat dilakukan apabila Pemprov Lampung meragukan dokumen yang diserahkan perusahaan.

Namun apabila tidak ragu, maka Pemprov Lampung tidak melakukannya karena masih banyak yang harus ditangani, sehingga ditakutkan membuang waktu dan biaya. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1520


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved