Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Visa Habis, Izin Tinggal Habib Rizieq di Arab Saudi Habis Sejak 21 Juli 2018
Lampungpro.co, 28-Sep-2018

Amiruddin Sormin 1538

Share

RIYADH (Lampungpro.com): Kedutaan Besar RI (KBRI) Riyadh, Kerajaaan Arab Saudi (KAS) menyatakan sejak 21 Juli 2018, Mohammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq, tidak memiliki izin tinggal di KAS. Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, visa Habib Rizieg melewati batas waktu yang ditentukan.

"Habib Rizieq mempergunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis) yang tidak bisa digunakan untuk kerja (not permitted to work). Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple (beberapa kali keluar masuk) dan berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry," kata Duta Besar RI untuk KAS dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel, dalam siaran pers ke media massa, Jumat (28/9/2018).

Visa ini, kata Agus Maftuh, sebenarnya habis masa berlakunya pada 9 Mei 2018 dan diperpanjang kembali dengan visa No 603724XXXX hingga intiha al-iqamah (akhir masa tinggal) pada 20 juli 2018. Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari KAS untuk mengurus administrasi. "Karena keberadaan MRS sampai hari ini masih berada di KAS, sejak 21 Juli 2018, MRS tidak memiliki izin tinggal di KAS," kata Agus.

Jika Habib Rizieq mengalami masalah hukum di KAS, baik terkait keimigrasian atau yang lain, KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan dan pengayoman sesuai perundang-undangan yang berlaku. "KBRI selalu menghadirkan negara guna melindungi seluruh WNI di KAS sebagaimana yang kami lakukan dua hari yang lalu dalam memberikan pengayoman kepada seorang WNI, Siti Nur Aini yang selalu menjerit kesakitan tak berdaya di sebuah RS Jeddah," kata Agus Maftuh.

Namun pendeportasian tidak bisa dilaksanakan serta merta jika pelanggar imigrasi masih terkait dengan permasalahan hukum di KAS. Misalnya mulai pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas sampai dengan pelanggaran berat seperti pembunuhan, kejahatan perbankan, penghasutan, ujaran kebencian, terorisme dll. Untuk pelanggaran berat, proses deportasi menunggu setelah selesai menjalani hukuman di KAS. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Geger Ijazah Palsu, Rismon Hasiholan Sianipar, dan...

Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...

880


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved