Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wacana Hapus Amdal Untuk Izin Investasi, Begini Kata Menteri LHK Siti Nurbaya
Lampungpro.co, 13-Nov-2019

Heflan Rekanza 713

Share

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya

JAKARTA (Lampungpro.co): Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya angkat bicara soal wacana penghapusan kegiatan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sebagai syarat pengurusan izin investasi. Menurutnya, kegiatan bisa mendapat pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) jika daerah telah memiliki Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kota atau Kabupaten bersyarat dan memenuhi kriteria. 

"Permen yang dirujuk P24-nya Menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus. Pengecualian itu juga dilakukan dengan syarat. Syaratnya RDTR Kabupaten dan Kota tersebut juga harus mengintegrasikan konsep lingkungan," kata Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar, Rabu (13/11/2019).

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menjelaskan, Amdal boleh dikecualikan jika sudah ada RDTR yang dibuat dengan tidak asal. Menurut Sofyan, nantinya akan ada penyederhanaan proses Amdal. "Amdal sudah ada peraturan menteri soal itu. Kalau sudah ada RDTR. Nanti harus komprehensif," jelas dia.

Regulasi yang mengatur pengecualian Amdal yakni Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR.

Dalam peraturan itu, pengecualian adalah proses mengecualikan suatu rencana Usaha dan/atau Kegiatan dari kewajiban menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup berdasarkan kriteria tertentu. Sementara Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah daerah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

Usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila lokasi rencana Usaha dan/atau kegiatannya berada pada daerah kabupaten/kota yang telah memiliki RDTR. Pengecualian Amdal dilakukan apabila memenuhi kriteria yakni Rencana Detail Tata Ruang telah dilengkapi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dilaksanakan secara komprehensif serta rinci. RDTR pun telah mengintegrasikan hasil KLHS.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1633


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved