BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Akademisi dari Universitas Lampung (Unila), yang menjadi pengamat politik dan Pemilu yakni Robi Cahyadi Kurniawan, memberikan pandangannya terkait wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara tidak langsung.
Robi Cahyadi Kurniawan mengatakan, pelaksanaan Pilkada baik secara langsung dipilih oleh rakyat maupun tidak langsung atau dipilih oleh DPR RI, memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
"Pemilihan langsung ini memiliki beberapa kelemahan seperti rawan tindakan korupsi hingga politik uang. Sementara pemilihan tidak langsung, akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, apakah percaya terhadap anggota DPR," kata Robi Cahyadi Kurniawan saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk "Pilkada Tidak Langsung, Menata Ulang Demokrasi dan Memutus Rantai Politik Uang," di Kafe Kiyo Libare, Pahoman, Bandar Lampung, Kamis (22/1/2026).
Terkait wacana Pilkada atau pemilihan tidak langsung, Robi Cahyadi Kurniawan memiliki ide pikiran agar sementara ini yang masuk akal adalah bisa digelar di tingkat provinsi terlebih dahulu, dalam hal ini pemilihan gubernur (Pilgub) di 32 provinsi di Indonesia.
"Pilkada di tingkat provinsi sebenarnya saya sepakat dipilih tidak langsung. Ini karena gubernur ini tidak memiliki kewenangan langsung terhadap arah kebijakan daerah, sebab ini ranahnya ada di bupati dan wali kota," ujar Robi Cahyadi Kurniawan.
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unila ini menyebut, selama ini gubernur dahulu merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat, agar praktik kegiatan dan program dari pusat bisa dilaksanakan di daerah.
Atas dasar alasan tersebut, Pilkada dalam hal ini Pilgub, bisa dilakukan secara tidak langsung lebih rasional, dibandingkan jabatan kepala daerah lain seperti bupati dan wali kota.
"Pemilihan tidak langsung untuk gubernur bisa memakai dua konsep, jadi bukan hanya dipilih oleh legislatif, tapi juga bisa ditunjuk langsung oleh presiden atau Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," sebut Robi Cahyadi Kurniawan.
Meski demikian, Pilkada tidak bisa dipilih oleh legislatif, sebab dalam undang-undang yang ada saat ini, legislatif sifatnya saling setara, sehingga tidak mungkin legislatif memilih langsung lembaga eksekutif.
Robi mengungkapkan, konsep selanjutnya rakyat bisa mengajukan calon kepala daerah ke legislatif seperti model independen. Setelah itu, diajukan lagi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diajukan lagi ke presiden.
"Saat ini, perlu ada evaluasi untuk membandingkan pemilihan tidak langsung dengan tidak langsung. Proses keduanya tentu memiliki kelebihan masing-masing," ungkap Robi Cahyadi Kurniawan.
Meski demikian, Robi menyimpulkan, yang menjadi hal terpenting saat ini adalah pemimpin baik DPR, Presiden RI, gubernur, bupati, maupun wali kota, harus amanah dan berorientasi kepada rakyat. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
bukan mengatakan “kami kecolongan”, melainkan berani berkata: kami lalai,...
527
Kominfo Lampung
860
194
22-Jan-2026
218
22-Jan-2026
239
22-Jan-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia