Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Waduh, ICW Ungkap Menteri Kabinet Kerja Tak Patuh Lapor LHKPN
Lampungpro.co, 15-Apr-2019

Heflan Rekanza 690

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan para menteri era Presiden Joko Widodo tak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tak ada satu pun menteri yang melaporkan hartanya hingga 31 Maret ini. "Data ini mengecewakan, para menteri tidak patuh lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata dia.

Data itu diperoleh ICW setelah menelusuri laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN pada 8 April. Hanya satu menteri yakni Mendag Enggartiasto Lukita yang melaporkan hartanya pada 2017. Namun, beberapa menteri seperti Menkeu Sri Mulyani, MenESDM Ignasius Jonan, Menko Polhukan Wiranto, dan Mendes Eko Putro terakhir melaporkan pada 2016.

Sebagian besar menteri melaporkan hartanya terakhir pada 2014, tak lama setelah dilantik Presiden Joko Widodo menjadi anak buahnya. Di antaranya Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menlu Retno Marsudi.

Beberapa menteri bahkan tercatat tak pernah melaporkan hartanya setelah menjabat, seperti Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Koperasi AAGN Puspayoga, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menhub Budi Karya, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

ICW menyatakan undang-undang jelas mengatur pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala setiap tahun paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh sebab itu, ia menyuarakan revisi UU Tindak Pidana Korupsi untuk mempertegas sanksi pemidanaan bagi penyelenggara yang tak patuh LHKPN. "Perlu ada sanksi administrasi tegas misalnya penundaan gaji atau promosi jabatan. Bahkan sanksi pemecatan bagi yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," jelas dia.

Sanksi serupa juga bisa diberikan kepada pejabat yang melaporkan LHKPN tapi tidak seluruhnya benar atau menutupi kekayaan sesungguhnya. Secara keseluruhan eksekutif berada di posisi pertama atas kepatuhan LHKPN dengan 75, 11 persen wajib lapor sudah melakukan tugasnya. Posisi kedua diisi MPR dengan 75 persen. Yudikatif menempati posisi ketiga dengan 61,06 persen dan DPR di posisi bontot dengan 56,50 persen.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

679


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved