Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wagub Lampung Nunik Dicecar KPK, Dalami Aliran Dana Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa
Lampungpro.co, 14-Nov-2019

Heflan Rekanza 868

Share

Wakil Gubernur Lampung Chusnusnia Chalim (Nunik) usai keluar dari gedung KPK RI Jakarta | Ist

JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Halim, terkait kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah TA 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik mendalami terkait penerimaan uang oleh tersangka mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa untuk pencalonan dirinya sebagai Gubernur Lampung tahun 2018. "Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian uang untuk rencana pencalonan tersangka MUS (Mustafa), sebagai bakal calon gubernur Lampung tahun 2018," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (14/11/2019).

Febri menambahkan, pihaknya mengendus sumber uang yang diterima oleh Mustafa berasal dari pihak rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah. "Diduga sumber uang adalah dari pihak rekanan di Lampung Tengah," tambah dia.

KPK menduga Mustafa menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga. Kisaran fee sebesar 10 persen-20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yaitu sebesar Rp95 miliar. "MUS (Mustafa) diduga tidak melaporkan penerimaan tersebut pada Direktorat Gratifikasi KPK," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Dari catatan penerimaan dan pengeluaran, terang Alexander, uang Rp95 miliar tersebut diperoleh pada kurun Mei 2017 hingga Februari 2018 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi Mustafa. Atas perbuatannya tersebut, Mustafa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

Selain Mustafa, KPK juga menetapkan enam tersangka lain. Mereka adalah dua pengusaha yang merupakan rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah yakni pemilik PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo. Diduga dari total sekitar Rp95 miliar dana yang diterima Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021, sebagian dana berasal dari kedua pengusaha tersebut.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

19989


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved