Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wah....Masih 116 Pekon di Pesisir Barat Belum Ajukan Pencairan Dana Desa
Lampungpro.co, 19-Apr-2018

Lukman Hakim 1126

Share

#beritapolitiklampung #webberitadaerah #webberitanasional #portalberitalampung #portalberitawisatanasional #portalberitaasiangames #portalberitapendidikan #beritaolahragalampung #beritaolahraganasional #lampungproberitalampung #lampungprodotcom #webberitalampung #portalberitanasional #beritalampungterkini #beritakulinerlampung #beritawisatalampung #portalberitawisata Lampung, Indonesia

PESISIR BARAT (Lampungpro.com): Hingga saat ini, dari 116 pekon yang tersebar di 11 Kecamatan di Kabupaten Pesisir Barat,� belum satupun yang mengajukan usulan pencairan Dana Desa (DD) tahap pertama 2018.

Kabid pemberdayaan kelembagaan dan pemerintah pekon Dinas pemberdayaan masyarakat Pekon (DPMP) Kabupaten Pesisir Barat, Ahmad Tambat, mengatakan belum satupun pekon di kabupaten itu yang mengajukan pencairan dana desa tahap pertama tahun 2018, kepada DPMP.�"Kalau untuk penyaluran sampai hari ini belum ada, nggak tahu kalau minggu depan. Kabarnya akan ada yang mengusulkan ke kami," kata Tambat.

Menurut dia, saat ini, dana desa tahap pertama untuk Pesisir Barat� sudah ada di kas daerah kabupaten sebesar 20 persen dari total alokasi DD Rp98miliar. Anggaran itu untuk pekon-pekon yang ada di Pesisir Barat tahun 2018.

"Kalau nggak salah, baru empat pekon dari Kecamatan Lemong yang rencananya akan mengajukan permohonan penyaluran DD tahap pertama. Berkasnya belum kami terima, jadi saya juga belum tahu pekon mana saja dari kecamatan itu yang mengajukan," kata dia.

Dia juga menjelaskan untuk mempercepat dana desa, mengingat saat ini telah masuk pertengahan April, DPMP telah melayangkan surat ke pekon-pekon untuk segera mengajukan usulan penyaluran (pencairan) DD. "Paling lambat tanggal 26 April 2018," jelas dia.

Hal itu dilakukan agar pelaksaan pembangunan fisik dan nonfisik yang telah diprogramkan masing-masing pekon tidak terlambat. Namun, diakui Tambat, bukan hanya pengajuan DD tahap pertama tahun 2018, tapi syarat untuk mengajukan hal itu saja yaitu Spj termin kedua DD 2017, masih ada sebagian pekon belum rmberikan laporan kepada DPMP setempat.

"Ada Spj tahap dua yang belum ditembuskan ke dinas (DPMP). Tapi, rata-rata berkas mereka sudah ada di kecamatan. Biasanya diberikan ke kami bersamaan dengan berkas pengajuan penyerapan dana desa tahap pertama tahun 2018," kata dia.� (WARI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved