Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wah...Positif Mengandung Babi, MUI Bolehkan Vaksin MR Dipakai
Lampungpro.co, 21-Aug-2018

Amiruddin Sormin 1785

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Meski positif mengandung babi, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan penggunaan Vaksin Measless Rubella (MR) untuk imunisasi dengan status mubah. Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 MUI menyatakan penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis yang disampaikan ke media massa, Senin (20/8/2018) malam.

Berdasarkan penelitian LPPOM MUI, vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Hal ini berbeda dengan hasil penelitian Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, yang sempat beredar luas di masyarakat. Hasil uji pork detection yang diteken Kepala UPTD Laboratorium Kesehatan Ferry Noviandri pada 2 Agustus 2018, menyebutkan negatif mengandung babi.

BACA JUGA:�Tunggu Sertifikasi Vaksin MR, Pemerintah Tunda Imunisasi Bagi Umat Muslim

SEBELUMNYA:Vaksin MR Belum Halal, Kadis Kesehatan Lampung: Tunggu Info Menkes

Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci. MUI juga merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22179


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved