Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wanita Pegawai Honor SMA Meninggal di Kebun Singkong Tulang Bawang, Pelaku Calon Suami
Lampungpro.co, 01-Jun-2025

Amiruddin Sormin 1057

Share

Tersangka TS dan barang bukti yang diamankan polisi. POLRES TUBA

BANJAR AGUNG (Lampungpro.co): Dalam waktu tiga jam, Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang bersama Unit Reskrim Polsek Banjar Agung berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial TS (26), honorer staf tata usaha di salah satu SMA negeri. Korban ditemukan tewas di kebun singkong Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Minggu (1/6/2025) pagi.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, mengatakan, korban yang merupakan warga Kampung Moris Jaya itu ditemukan sekitar pukul 06.30 WIB dalam kondisi mengenaskan dengan luka sayatan di bagian leher. Namun, barang-barang berharga seperti handphone dan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi BE 4145 TR tidak hilang.

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kuat dugaan korban meninggal akibat pembunuhan berencana. Dalam waktu kurang dari tiga jam, tepatnya pukul 09.30 WIB, pelaku berinisial SN (18), warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, kami tangkap saat berada di sekitar lokasi kejadian dan sedang menyaksikan proses olah TKP," ujar Kapolres Yuliansyah.

Diketahui, SN adalah calon suami korban. Keduanya direncanakan akan menikah dalam waktu dekat. Sebelum kejadian, korban yang sedang hamil dua bulan sempat diperiksa kandungannya di sebuah klinik di Kampung Moris Jaya dengan diantar pelaku pada Sabtu (31/5/2025) pukul 10.00 WIB. Usai pemeriksaan, keduanya pulang ke rumah masing-masing sekitar pukul 11.00 WIB.

Namun pada pukul 14.00 WIB, korban kembali berpamitan kepada orang tuanya untuk mengambil hasil pemeriksaan ke klinik seorang diri. Sejak itu, korban tak kunjung pulang hingga akhirnya ditemukan tewas keesokan harinya oleh warga.

"Pelaku dan korban saling mengenal dekat. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulang Bawang. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang. (***)

Editor Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

391


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved