BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com):�Universitas Lampung (Unila) melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Karomani, M.Si, menggelar diskusi bersama perwakilan mahasiswa untuk merumuskan peraturan lembaga kemahasiswaan. Kegiatan yang digelar di ruang rapat lantai 4 Rektorat Unila, Jumat (28/9/2018) itu dihadiri para wakil dekan bidang kemahasiswaan dan mahasiswa perwakilan lembaga kemahasiswaan di lingkungan Universitas Lampung.
Pada diskusi ini turut hadir Dosen FH Unila Rudy, S.H., LL.M., LL.D., sebagai legal drafter yang ditunjuk untuk membentuk peraturan. Doktor lulusan Kobe University ini mengungkapkan, butuh sejumlah tahapan untuk merumuskan sebuah peraturan.
Mulai dari pembentukan, perencanaan, penyusunan, daftar identifikasi masalah, dan beberapa tahapan lain, hingga tahap pengujian oleh stakeholder. Salah satu yang menjadi pembahasan pada diskusi ini adalah perubahan nama BEM dan DPM sesuai statuta Unila. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia